BHPP Partai Demokrat Layangkan Somasi ke Pemilik Akun TikTok Sudiro Wi Budhius M Piliang
Suasana di Wisma Proklamasi 41, Menteng, Jakarta Pusat, tampak biasa saja. Namun dari sanalah, pada akhir tahun 2025, Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat mengirimkan surat tegas. Somasi resmi itu ditujukan kepada Sudiro Wi Budhius M Piliang, pemilik sebuah akun TikTok.
Masalahnya bermula dari sebuah video. Menurut catatan BHPP, video itu muncul di timeline TikTok pada 30 Desember 2025, tepatnya pukul 11.06 WIB. Isinya? Narasi yang dinilai partai sebagai informasi bohong dan fitnah. Tidak hanya untuk Partai Demokrat, tapi juga langsung menyasar Ketua Majelis Tingginya, Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam video tersebut, Sudiro disebut-sebut menuding SBY melakukan manuver politik kotor. Bahkan, isu seputar ijazah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diangkat, dikait-kaitkan sebagai upaya menjatuhkan lawan. Bagi BHPP, pernyataan-pernyataan ini sama sekali tidak benar.
“Pernyataan itu menyesatkan, mengandung fitnah, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan,” begitu kira-kira penilaian internal partai. Mereka khawatir narasi semacam ini bisa memicu keonaran di masyarakat.
Surat somasi yang dikeluarkan pada 31 Desember 2025 itu ditangani oleh sejumlah nama. Tim advokat dan penasihat hukum BHPP yang menandatanganinya antara lain Dr. Muhajir, S.H., M.H., Cepi Hendrayani, S.H., M.H., Jimmy Himawan, S.H., Novianto Rahmantyo, S.H., M.H., Nurhidayat Umacina, S.H., serta Teuku Irmansyah Akbar, S.H., M.H.
Mereka pun menjabarkan sejumlah pasal yang diduga dilanggar. Mulai dari Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong, hingga Pasal 28 Ayat (3) UU ITE yang baru. Ancaman hukumannya tidak main-main. Menurut Pasal 45A Ayat (3) UU ITE, pelaku bisa menghadapi penjara hingga 6 tahun atau denda yang mencapai Rp1 miliar.
Artikel Terkait
Rem Truk Diduga Blong, Tiga Tewas dalam Tabrakan Maut di Jalur Pantai Sebalang
Israel Akui Kemerdekaan Somaliland, Gelombang Kecaman Internasional Bergulir
Analisis Edy Mulyadi: Secara Hukum Bisa, Secara Politik Mustahil Jokowi DiNajibkan
Malam Tanpa Kembang Api di Bundaran HI, Solidaritas Menggantikan Gemerlap