Menyongsong berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Januari 2026 nanti, Kejaksaan Agung tak mau lengah. Mereka sudah mulai membekali para jaksanya. Tujuannya jelas: agar semua pihak siap menghadapi perubahan aturan main dalam proses hukum pidana.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal ini di Gedung Kejagung, Rabu (31/12). Menurutnya, persiapan sudah berjalan.
"Kita juga sudah mempunyai pedoman-pedoman yang dikeluarkan oleh Bapak Jampidum untuk disebarkan kepada para jaksa dan yang menangani perkara pidana umum yang terkait dengan penggunaan hukum acara," ujar Anang.
Jadi, bukan cuma pedoman tertulis yang disiapkan. Sosialisasi internal juga digelar untuk memastikan pemahaman yang merata di dalam tubuh Kejaksaan sendiri.
Namun begitu, persiapan tak cuma dilakukan secara internal. Anang menambahkan, koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain juga telah dilakukan. Ini penting agar ada kesamaan langkah dan persepsi sejak dini.
"Terkait ini sudah ada juga MoU persamaan persepsi antara pihak Kejaksaan dan Kepolisian selaku penyidik dan dihadiri oleh Jaksa Agung," bebernya.
Perlu diingat, KUHAP baru ini akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru. Tanggal pastinya? 2 Januari 2026. Sebuah perubahan besar dalam sistem hukum pidana kita tinggal menunggu waktu.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR Tegaskan Belum Ada Usulan Resmi Revisi UU KPK ke Parlemen
BMKG Makassar Peringatkan Potensi Hujan Ringan di Sulsel Besok
MK Tunda Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen, DPR dan Pemerintah Belum Siap
5 Masjid Bersejarah dan Ikonik Jadi Destinasi Utama Tarawih di Makassar