MUI sendiri, bersama berbagai pemangku kepentingan, sudah melakukan kajian mendalam. Hasilnya adalah fatwa yang menyatakan keharaman perilaku LGBT. Fatwa itu dikeluarkan bukan tanpa alasan, melainkan untuk mencegah dampak buruk yang lebih luas bagi umat manusia.
Lebih jauh, Kiai Muhyiddin menegaskan pandangan dasar MUI. Manusia diciptakan hanya dua jenis: laki-laki dan perempuan. Konsep hubungan sesama jenis ditolak mentah-mentah. Ia meyakini perilaku LGBT bisa berdampak buruk secara luas, mulai dari aspek demografi hingga kesehatan global.
"Allah ciptakan manusia hanya dua jenis, lelaki dan perempuan, tak ada jenis ketiga," tuturnya. "Pernikahan sesama jenis adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum Allah yang kelak mengundang bencana besar dan dahsyat. Sesungguhnya pelaku LGBT telah melanggar HAM dengan merendahkan status manusia ke level yang sangat keji dan menjijikan."
Mantan Wakil Ketua Umum MUI itu punya keyakinan. Dengan aturan hukum yang tegas, berbagai risiko sosial dan kesehatan itu bisa ditekan. "Dengan penerapan jerat hukum pidana yang jelas dan tegas terhadap pelaku LGBT, maka dunia bisa diselamatkan dari kepunahan dahsyat dan penderitaan yang berkepanjangan," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, ia menyentil peran lembaga internasional. Menurutnya, PBB dan WHO seharusnya lebih fokus pada upaya peningkatan kesehatan masyarakat umum. "Daripada anggaran yang dialokasikan untuk mengobati penyakit akibat dari perilaku LGBT," tandasnya.
Artikel Terkait
Harga Emas Pegadaian Stabil pada Akhir Pekan, Antam Rp2,97 Juta per Gram
Barcelona Kalahkan Atletico Madrid 2-1 Berkat Gol Telat Lewandowski
PSM Makassar Gagal Maksimalkan Kandang, Ditahan Imbang Persis Solo
Drama Injury Time, Dortmund Hancurkan Stuttgart 0-2