Kasus ini sendiri menjerat Ade Kuswara sebagai tersangka. Tak sendirian, ayahnya HM Kunang yang menjabat Kepala Desa Sukadami dan seorang pengusaha bernama Sarjan juga ikut tersangkut.
Semuanya berawal dari sebuah OTT yang digelar KPK pada Kamis, 18 Desember lalu.
Setelah terpilih jadi Bupati, Ade disebut mulai berkomunikasi dengan Sarjan. Si pengusaha ini dikenal sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dari situ, permintaan "ijon" pun mengalir.
Melalui perantara ayahnya dan beberapa pihak lain, Ade rutin meminta bagian dari proyek-proyek itu. Pola ini berlangsung selama setahun terakhir, dari Desember 2024 hingga Desember 2025. Nilainya tak main-main: Rp 9,5 miliar telah diberikan Sarjan kepada Ade dan ayahnya.
Itu belum semuanya. Sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak. Totalnya mencapai Rp 4,7 miliar.
Menghadapi situasi ini, Ade Kuswara akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Kabupaten Bekasi.
Artikel Terkait
Suami Pengangguran yang Bikin Istri Buta Akhirnya Diciduk Polisi
Menyelami Estetika Prosa: Ketika Kata-Kata Menjadi Kanvas
Ratusan WNI Terjebak Sindikat Scam di Kamboja, Ibu Hamil Jadi Korban
Oknum Polisi di Probolinggo Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM