Samuel Ardi Kristanto resmi berstatus tersangka. Pria inilah yang diduga mengatur pengusiran paksa terhadap nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, dari rumahnya di kawasan Sambikerep, Surabaya. Penetapan itu dilakukan setelah Samuel dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk diperiksa.
Namun begitu, Samuel bukan satu-satunya. Polisi juga sudah menetapkan Muhammad Yasin, alias MY, sebagai tersangka. Perannya jelas: dialah yang secara langsung mengusir sang nenek dari tempat tinggalnya.
Kombes Pol Widi Atmoko, Dirreskrimum Polda Jatim, menjelaskan langkah mereka. "Pagi tadi kami sudah melakukan pemeriksaan ahli dan gelar perkara," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (29/12).
"Hasilnya, kami tetapkan dua tersangka: SAK dan MY."
Saat ini, Samuel masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda. Sementara itu, Yasin masih buron. Tim polisi dikerahkan ke lapangan untuk menangkapnya. "Tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY," tegas Widi.
Lalu, apa peran Samuel? Dari keterangan saksi-saksi, dialah yang membawa sekelompok orang untuk melakukan kekerasan terhadap nenek Elina. "Dia melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," kata Widi. "Yang datang membawa orang-orang itu SAK ini."
Di sisi lain, peran Yasin lebih bersifat fisik. Bersama tiga orang lainnya, dia diduga melakukan pengusiran dengan cara yang kasar. "MY yang melakukan... bersama-sama dengan tiga orang lainnya yang melakukan kekerasan terhadap Nenek Elina dengan cara mengangkat dan membawa keluar," paparnya.
Ancaman Hukum Menanti
Samuel kini sudah ditahan. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 170 KUHP, tentang kekerasan dengan tenaga bersama. Ancaman hukumannya tidak main-main: 5 tahun 6 bulan penjara. "Setelah pemeriksaan nanti sesuai dengan KUHP ya akan dilakukan penahanan," ujar Widi. "Ancamannya 5 tahun 6 bulan," imbuhnya.
Kasus ini mungkin belum berakhir. Menurut Widi, sangat mungkin ada tersangka lain yang akan ditetapkan ke depannya. "Betul," katanya. "Berdasarkan scientific crime investigation, kami sudah dapat mengidentifikasi dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain."
Pertanyaan soal keterlibatan ormas pun muncul. Namun polisi menegaskan, sejauh ini ini murni perbuatan individu. "Perbuatan pidana itu melekat pada seseorang individu ya. Jadi di KUHP itu 'barang siapa'," jelas Widi. "Jadi seseorang individu yang melakukan. Bukan lagi kelompok."
Artikel Terkait
Premier League 2026: Pemain Muslim Klub-Klub Top Jalani Ramadan Sambil Bertanding
Ragam Pilihan Ngabuburit di Makassar, dari Pantai hingga Kuliner Tradisional
BMKG Prediksi 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Sidang Isbat Tunggu Hasil Rukyat
Yenny Wahid: Hormati Perbedaan Penetapan Awal Ramadan