Samuel Ardi Kristanto resmi berstatus tersangka. Pria inilah yang diduga mengatur pengusiran paksa terhadap nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, dari rumahnya di kawasan Sambikerep, Surabaya. Penetapan itu dilakukan setelah Samuel dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk diperiksa.
Namun begitu, Samuel bukan satu-satunya. Polisi juga sudah menetapkan Muhammad Yasin, alias MY, sebagai tersangka. Perannya jelas: dialah yang secara langsung mengusir sang nenek dari tempat tinggalnya.
Kombes Pol Widi Atmoko, Dirreskrimum Polda Jatim, menjelaskan langkah mereka. "Pagi tadi kami sudah melakukan pemeriksaan ahli dan gelar perkara," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (29/12).
"Hasilnya, kami tetapkan dua tersangka: SAK dan MY."
Saat ini, Samuel masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda. Sementara itu, Yasin masih buron. Tim polisi dikerahkan ke lapangan untuk menangkapnya. "Tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY," tegas Widi.
Lalu, apa peran Samuel? Dari keterangan saksi-saksi, dialah yang membawa sekelompok orang untuk melakukan kekerasan terhadap nenek Elina. "Dia melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," kata Widi. "Yang datang membawa orang-orang itu SAK ini."
Artikel Terkait
Buruh Lampung Protes: Kenaikan UMP 2026 Dinilai Tak Sanggup Tanggung Beban Hidup
Pasca Banjir, Bantuan Hunian dan Dana Sewa Mulai Disalurkan ke Korban
Bayi 6 Bulan Ditemukan Sendirian di Kos Makassar, Ayahnya Bekerja Shift Malam
MUI Kritik Keras Pernyataan Romo Magnis Soal LGBT: Mengancam Masa Depan Generasi