Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dengan tegas menyatakan hal ini sebagai pembunuhan.
Motifnya, berdasarkan pengakuan pelaku, memang berawal dari rasa kecewa dan emosi yang meledak saat keinginannya untuk berhubungan intim ditolak. Dalam keadaan marah itulah, Asrizal membekap wajah istrinya dengan bantal hingga tewas.
Saat ini, Asrizal telah ditahan di Polrestabes Medan. Dia menghadapi tuntutan berat. Pasal yang menjeratnya antara lain Pasal 44 ayat 3 UU Penghapusan KDRT, ditambah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana beserta pasal-pasal subsider lainnya. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Kasus ini kembali menyoroti betapa runyamnya persoalan kekerasan dalam rumah tangga. Sebuah konflik domestik yang mestinya diselesaikan dengan kepala dingin, malah berakhir pada hilangnya nyawa.
Artikel Terkait
PSM Makassar Siapkan 5.193 Tiket Online untuk Duel Sengit Kontra Persis Solo
Perajin Tegal Pangkas Ukuran Tahu Imbas Harga Kedelai Impor Melonjak
Selebrasi Ole Romeny Viral, Jadi Inspirasi dan Sorotan Publik
Pemuda Pencuri Kabel Tersengat 20.000 Volt di Gardu Listrik Jambi