MEDAN Sebuah tragedi KDRT berakhir tragis di Kota Medan. Seorang suami tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, diduga karena penolakan untuk berhubungan intim. Kisahnya sungguh memilukan.
Pelaku, yang bernama Asrizal (46 tahun), awalnya berusaha menutupi kejahatannya. Dia membuat skenario seolah-olah istrinya, Nur Sri Wulandari, meninggal secara wajar di rumah mereka di Jalan Jawa, Medan Helvetia. Bahkan, setelah peristiwa maut itu, Asrizal tidur di sebelah jasad sang istri sepanjang malam.
Keesokan paginya, barulah dia berpura-pura panik dan memberi tahu keluarga bahwa istrinya tak bergerak. Tapi, alibi itu tak bertahan lama.
Keluarga korban mencium sesuatu yang tidak beres. Kecurigaan mereka ternyata beralasan. Polisi, yang kemudian turun tangan, menemukan kejanggalan. Salah satu petunjuk kuncinya justru dari rekaman CCTV. Tapi, kamera pengawas itu sempat dimatikan saklarnya oleh pelaku sebelum kejadian. Tindakannya itu justru memperkuat bukti bahwa ada yang disembunyikan.
Bukti lain pun bermunculan. Di tubuh Asrizal, polisi menemukan bekas luka cakaran. Ini menunjukkan bahwa korban sempat melakukan perlawanan saat dibekap.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dengan tegas menyatakan hal ini sebagai pembunuhan.
“KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia atau pembunuhan. Pelaku AS melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya hingga korban meninggal di tempat,” ujarnya pada Senin (29/12/2025).
Motifnya, berdasarkan pengakuan pelaku, memang berawal dari rasa kecewa dan emosi yang meledak saat keinginannya untuk berhubungan intim ditolak. Dalam keadaan marah itulah, Asrizal membekap wajah istrinya dengan bantal hingga tewas.
Saat ini, Asrizal telah ditahan di Polrestabes Medan. Dia menghadapi tuntutan berat. Pasal yang menjeratnya antara lain Pasal 44 ayat 3 UU Penghapusan KDRT, ditambah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana beserta pasal-pasal subsider lainnya. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Kasus ini kembali menyoroti betapa runyamnya persoalan kekerasan dalam rumah tangga. Sebuah konflik domestik yang mestinya diselesaikan dengan kepala dingin, malah berakhir pada hilangnya nyawa.
Artikel Terkait
Pengamat Kritik Wacana Perluasan Peran TNI dalam Revisi UU Terorisme
BI Buka Layanan Penukaran Uang Baru 2026 via Aplikasi PINTAR
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer
Pemkot Makassar Tegaskan Penertiban PKL Berlanjut, Siapkan Skema Relokasi