Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dengan tegas menyatakan hal ini sebagai pembunuhan.
Motifnya, berdasarkan pengakuan pelaku, memang berawal dari rasa kecewa dan emosi yang meledak saat keinginannya untuk berhubungan intim ditolak. Dalam keadaan marah itulah, Asrizal membekap wajah istrinya dengan bantal hingga tewas.
Saat ini, Asrizal telah ditahan di Polrestabes Medan. Dia menghadapi tuntutan berat. Pasal yang menjeratnya antara lain Pasal 44 ayat 3 UU Penghapusan KDRT, ditambah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana beserta pasal-pasal subsider lainnya. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Kasus ini kembali menyoroti betapa runyamnya persoalan kekerasan dalam rumah tangga. Sebuah konflik domestik yang mestinya diselesaikan dengan kepala dingin, malah berakhir pada hilangnya nyawa.
Artikel Terkait
Viral Zikir di Pelataran Candi Prambanan, Pengelola Keluarkan Permohonan Maaf
Skor Pengawasan Bekasi Anjlok, KPK Soroti Kerapuhan di Sektor Rawan
Polda Kalbar Kejar Cukong di Balik Tambang Emas Ilegal
PKS Masih Timbang-timbang, Koalisi Sudah Sepakat Soal Pilkada Lewat DPRD