Dalam acara di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu (24/12), Burhanuddin menyebut Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan.
Nah, hasil klarifikasi itu cukup mencengangkan. Menurut Burhanuddin, bencana yang melanda itu bukan sekadar fenomena alam belaka. Ada campur tangan manusia di baliknya.
Jadi, ada dua proses yang berjalan beriringan: evaluasi perizinan dari Kementerian Kehutanan dan penyelidikan hukum dari Kejagung. Keduanya fokus pada perusahaan-perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kerusakan hutan yang memicu bencana. Situasinya kini sedang panas, dan banyak yang menunggu tindak lanjut dari temuan-temuan ini.
Artikel Terkait
PKS Masih Timbang-timbang, Koalisi Sudah Sepakat Soal Pilkada Lewat DPRD
SIM Palsu Sopir Bus Krapyak Diungkap, 16 Nyawa Melayang
Sholawat Menggema di Tengah Perayaan Natal, Raiana Bakytovna Bikin Terpukau
Pilkada oleh DPRD? Pembahasan RUU Baru Diperkirakan Mulai Awal 2026