Dalam acara di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu (24/12), Burhanuddin menyebut Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan.
Nah, hasil klarifikasi itu cukup mencengangkan. Menurut Burhanuddin, bencana yang melanda itu bukan sekadar fenomena alam belaka. Ada campur tangan manusia di baliknya.
Jadi, ada dua proses yang berjalan beriringan: evaluasi perizinan dari Kementerian Kehutanan dan penyelidikan hukum dari Kejagung. Keduanya fokus pada perusahaan-perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kerusakan hutan yang memicu bencana. Situasinya kini sedang panas, dan banyak yang menunggu tindak lanjut dari temuan-temuan ini.
Artikel Terkait
Harga Kedelai Impor Melonjak, Perajin Tempe Jember Pangkas Produksi dan Tenaga Kerja
Tiga Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Pria di Sukabumi Diringkus di Banten
Pendaftaran Polri 2026 di NTT Ramai, 3.660 Calon Ikuti Seleksi Ketat
Bayi Perempuan Ditemukan Tewas dalam Plastik, Pesan Tolong Dimakamkan Anakku Syalwa Tertempel