Pemerintah Tinjau Ulang Izin 24 Perusahaan Diduga Picu Banjir Sumatera

- Senin, 29 Desember 2025 | 14:06 WIB
Pemerintah Tinjau Ulang Izin 24 Perusahaan Diduga Picu Banjir Sumatera

Di Lanud Halim Perdanakusuma, Senin lalu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan langkah tegas pemerintah. Kementerian Kehutanan, kata dia, sedang mengevaluasi perizinan puluhan perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Perusahaan-perusahaan itu diduga membuka lahan di kawasan hutan.

Prasetyo tak mau menyebut nama-nama perusahaan yang dimaksud. Namun, izin yang sedang ditinjau ulang mencakup Hutan Tanaman Industri (HTI) dan juga Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

"Kementerian Kehutanan juga bekerja keras melakukan pembersihan kayu-kayu yang hanyut dibawa banjir," jelas Prasetyo dalam jumpa pers itu. "Sekaligus juga melakukan monitoring dan evaluasi kepada kurang lebih hampir 24 izin-izin pengusahaan hutan di tiga provinsi, baik HTI maupun HPH."

Langkah evaluasi ini sepertinya bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah lebih dulu angkat bicara. Ia mengungkapkan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejagung telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga berkontribusi pada bencana banjir dan longsor di wilayah yang sama.

Dalam acara di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu (24/12), Burhanuddin menyebut Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan.

"Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan yakni sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang," ujar Burhanuddin. "Dan Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut."

Nah, hasil klarifikasi itu cukup mencengangkan. Menurut Burhanuddin, bencana yang melanda itu bukan sekadar fenomena alam belaka. Ada campur tangan manusia di baliknya.

"Berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKH dan hasil analisa Pusat Riset Interdisipliner ITB," katanya melanjutkan, "diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa. Melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai Daerah Aliran Sungai, yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi."

Jadi, ada dua proses yang berjalan beriringan: evaluasi perizinan dari Kementerian Kehutanan dan penyelidikan hukum dari Kejagung. Keduanya fokus pada perusahaan-perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kerusakan hutan yang memicu bencana. Situasinya kini sedang panas, dan banyak yang menunggu tindak lanjut dari temuan-temuan ini.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar