Ia menegaskan, perubahan ini murni soal restrukturisasi kebijakan beasiswa internal. Jadi, nggak ada kaitannya dengan program-program lain yang sedang berjalan.
Di sisi lain, Mirza memastikan bahwa skema solusi untuk mahasiswa penerima lama sebenarnya sudah disiapkan. Hanya saja, detailnya belum bisa diumbar ke publik saat ini.
Lalu, seperti apa arah solusinya? Beberapa poin yang sedang digodok antara lain pembaruan Peraturan Wali Kota yang sedang dibahas intensif. Kemudian, akan ada fleksibilitas baru untuk menutupi kekurangan biaya UKT. Misalnya, jika UKT lima juta dan beasiswa hanya menanggung setengahnya, akan dicari cara untuk sisa pembayarannya.
Opsi lain, mahasiswa tetap bisa mengajukan banding UKT langsung ke kampus. Dinas terkait juga diklaim telah menjalin komunikasi yang erat dengan berbagai perguruan tinggi, didukung oleh Nota Kesepahaman sebagai landasan kerjasama.
Intinya, Pemkot berusaha merangkul semua pihak. Meski ada gejolak di awal, target jangka panjangnya tetap sama: membuka akses pendidikan seluas-luasnya bagi generasi muda Surabaya.
Artikel Terkait
KAMMI Banten Resmi Bertugas, Siap Jadi Mitra Aktif Pembangunan Daerah
Najib Razak Terima Vonis Tambahan 15 Tahun dan Denda Rp 39 Triliun
BMKG Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang hingga Akhir Tahun
Universitas Terbuka Ringankan Beban Mahasiswa Korban Bencana di Sumatera