"Hal ini juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," terangnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini sempat panas. KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Dugaan kuat, dia menerima uang senilai Rp13 miliar sebagai imbalan menerbitkan izin untuk delapan perusahaan.
Ceritanya jadi menarik saat Wakil Ketua KPK kala itu, Saut Situmorang, membeberkan satu fakta. Saat menjabat, Aswad disebut-sebut mencabut izin tambang nikel milik PT Antam perusahaan negara di wilayah tersebut.
Izin yang dicabut itu kemudian beralih tangan. Beralih ke sejumlah perusahaan swasta.
"ASW menerima pengajuan permohonan tambang dari delapan perusahaan yang kemudian menerbitkan 30 SK penambangan eksplorasi. Dia diduga menerima uang dari masing-masing perusahaan," kata Saut saat itu.
Angka kerugian negaranya fantastis: mencapai Rp2,7 triliun. Nilai sebesar itu didapat dari penjualan nikel hasil pemberian izin yang diduga kuat melawan hukum. Tapi kini, semua hitungan itu terhenti. Berhenti oleh selembar SP3.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat hingga Cuaca Ekstrem di Awal Masuk Sekolah
Komisi III DPR Kritik Penanganan Kasus Korupsi Videografer Rp30 Juta
Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Mengingatkan Tradisi Penyamaran Soekarno
Kepatuhan LHKPN DPR Terendah, Hanya 55,14% yang Lapor