tambahnya.
Namun begitu, ada satu hal yang tak bisa ditawar. Ian menegaskan, Kemenhaj tetap harus patuh pada jadwal nasional yang sudah ditetapkan. Semua ini berkait erat dengan deadline dari Arab Saudi, yang menetapkan batas akhir input data jemaah untuk visa pada 8 Februari 2026. Tidak bisa molor.
tegas Ian.
Jadi, imbauannya jelas. Kemenhaj meminta jemaah di wilayah terdampak untuk aktif berkoordinasi dengan kantor Kemenhaj setempat. Manfaatkan kesempatan di tahap kedua ini sebaik-baiknya.
Sebagai informasi, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 sudah disepakati pemerintah dan DPR senilai Rp 87,4 juta. Sementara untuk Bipih-nya sendiri, calon jemaah perlu menyiapkan dana sebesar Rp 54,1 juta.
Artikel Terkait
Lampu-Lampu di Tengah Lumpur: Semangat Pemulihan Aceh Tamiang Tak Padam di Malam Gelap
Enam Jembatan Bailey di Aceh Rampung, Akses Darat Mulai Pulih
Warga Murka Bakar Truk Kayu, Protes Banjir yang Tak Kunjung Usai
Ijazah Jokowi: Mengapa Kekuasaan Harus Turun Tangan?