tambahnya.
Namun begitu, ada satu hal yang tak bisa ditawar. Ian menegaskan, Kemenhaj tetap harus patuh pada jadwal nasional yang sudah ditetapkan. Semua ini berkait erat dengan deadline dari Arab Saudi, yang menetapkan batas akhir input data jemaah untuk visa pada 8 Februari 2026. Tidak bisa molor.
tegas Ian.
Jadi, imbauannya jelas. Kemenhaj meminta jemaah di wilayah terdampak untuk aktif berkoordinasi dengan kantor Kemenhaj setempat. Manfaatkan kesempatan di tahap kedua ini sebaik-baiknya.
Sebagai informasi, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 sudah disepakati pemerintah dan DPR senilai Rp 87,4 juta. Sementara untuk Bipih-nya sendiri, calon jemaah perlu menyiapkan dana sebesar Rp 54,1 juta.
Artikel Terkait
Disdik Sulsel Wajibkan SMA/SMK Susun SOP Pembatasan Gawai di Sekolah
Ketua BPD-KKSS Soroti Pengangguran Sulsel, Desak Investasi dan Hilirisasi untuk Buka Lapangan Kerja
BNN Sulsel Bongkar Jaringan Narkoba yang Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas
Kevin Diks Jadi Sorotan Usai Insiden Penalti yang Tentukan Kekalahan Indonesia