Ahli Digital Forensik Serukan People Power untuk Makzulkan Gibran pada 2026

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:40 WIB
Ahli Digital Forensik Serukan People Power untuk Makzulkan Gibran pada 2026

Lewat sebuah video di akun X-nya pada 26 Desember 2025, ahli digital forensik Dr. Rismon Hasiholan Sianipar melontarkan seruan yang cukup mengejutkan. Ia menyerukan agar tahun 2026 dijadikan momentum untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Seruan ini ia sampaikan tak lama setelah merilis buku kontroversial berjudul "GIBRAN END GAME, WAPRES TAK LULUS SMA".

Inti argumennya berkutat pada persoalan pendidikan. Rismon bersikukuh bahwa Gibran dinilainya tak pernah menyelesaikan pendidikan SMA, baik di dalam maupun luar negeri. Padahal, syarat minimal itu jelas diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

"Resolusi 2026 Wapres Gibran yang tidak pernah lulus SMA, baik dalam maupun luar negeri, tidak memenuhi syarat minimal SMA yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Maka resolusi kita 2026 adalah memakzulkan Gibran," tegas Rismon dalam video tersebut.

Ia kemudian mengajak publik untuk turun tangan. Menurutnya, rakyat harus bergerak melakukan "PEOPLE POWER" secara damai, tetapi dengan jumlah massa yang sangat besar ratusan ribu hingga jutaan orang. Tujuannya untuk mendesak Dirjen Dikdasmen mencabut surat keterangan yang menjadi pangkal persoalan.

"Kita harus bergerak, 2026 rakyat bergerak, turun semua... untuk meminta Dirjen Dikdasmen mencabut surat keterangan yang dikeluarkannya pada 6 Agustus 2019 yang menyetarakan sekolah Gibran kelas 1 SMA setara dengan SMK bidang peminatan akuntansi dan keuangan yang abal-abal itu," lanjutnya dengan nada tinggi.

Pidatonya ditutup dengan semangat retorika yang kental. "Rakyat harus menjadi pemilik di Republik ini, karena kedaulatan rakyat adalah kedua kedaulatan yang tertinggi. Merdeka!" tandasnya.

Video yang memuat pernyataan lengkapnya itu tersebar luas di platform media sosial, memantik berbagai reaksi dari publik. Buku yang ia terbitkan pun semakin mengeraskan posisi dan klaim yang ia usung selama ini.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar