"Pasal yang paling berat dikenakan kepada kluster pertama adalah Pasal 160 mengenai provokasi, yang juga dikenakan kepada Habib Rizieq," jelasnya.
Sebagai pengacara, Refly berkeras tak mau urusan dengan maaf-memaafan. Baginya, yang penting proses hukum berjalan baik, adil, dan transparan. Ia pun membela kliennya.
"Tidak mungkin Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia dikenakan pasal fitnah. Bahkan semua orang mengatakan tidak bisa dipidanakan sebelum ijazah aslinya dibuktikan asli atau tidak berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Ia menambahkan, kliennya sudah mengusulkan tim forensik independen untuk menguji ijazah asli yang sempat diperlihatkan penyidik di gelar perkara khusus Desember lalu.
Dan tampaknya, jalan damai sudah tertutup. Refly mengungkapkan kliennya memilih untuk tidak berkompromi.
"Mereka sudah memasang mode perang dalam tanda kutip, yaitu tetap ingin bersuara sesuai dengan koridor akademik dan keyakinan yang mereka punyai," ujarnya.
Keyakinan itu justru makin kuat. Menurut Refly, RRT semakin yakin ijazah tersebut tidak asli. Dasarnya? Logika sederhana dari Dr. Tifa: kalau memang asli, mengapa banyak sekali pengecualian dan larangan menyentuh dokumen saat gelar perkara?
Dengan hari-hari akhir 2024 yang tinggal sedikit, Refly mempertanyakan langkah selanjutnya. Apakah masih ada waktu untuk pemanggilan atau penangkapan? Atau jangan-jangan kasus ini justru akan tenggelam begitu saja, berlarut tanpa kejelasan.
Artikel Terkait
AS Siap Gelar Pertemuan dengan Iran Pekan Ini, Sinyal Damai Muncul di Tengah Konflik
Bapanas Pantau Pasar Makassar, Harga Pangan Pokok Kembali Stabil
ASDP Tunda Pengalihan Lintasan Penyeberangan ke Siwa-Kolaka Sampai 10 April 2026
Jenazah Mantan Menhan Juwono Sudarsono Tiba di Rumah Duka di Pondok Pinang