Dunia kerja terus berubah, dan teknologi selalu jadi penggeraknya. Sekarang, kita hidup di era ekonomi gig model kerja berbasis aplikasi yang menjanjikan fleksibilitas waktu dan peluang cari uang harian. Fenomena ini bukan cuma milik Amerika atau Eropa, tapi sudah menjalar ke seluruh Asia, termasuk Indonesia. Ekspansi kapitalisme platform, seperti pernah diulas Nick Srnicek, memang nyata adanya.
Di sini, aplikasi digital benar-benar mengubah cara orang bekerja. Jutaan orang kini menggantungkan hidup pada platform seperti Gojek, Grab, atau Maxim. Belum lagi ShopeeFood, marketplace, dan berbagai situs freelance. Daya tarik utamanya jelas: fleksibilitas. Siapa pun bisa kerja kapan saja. Tapi, di balik janji kebebasan itu, tersimpan persoalan serius. Status hukum mereka bagaimana? Perlindungan sosialnya ada nggak? Masa depan pekerja gig seperti apa?
Kalau kita lihat ke belakang, dulu struktur kerja jauh lebih formal. Ada kontrak, jam kerja jelas, upah minimum, hak cuti, dan jaminan sosial. Semua itu diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Bahkan, identitas jabatan dipetakan rapi lewat Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) dari BPS, yang mengelompokkan pekerjaan berdasarkan keterampilan dan fungsi. Struktur ini memberi kepastian.
Namun begitu, realitas sekarang jauh berbeda. Batas-batas pekerjaan jadi cair. Sopir ojek online nggak lagi disebut pekerja, tapi “mitra”. Kurir aplikasi disebut “pekerja mandiri”. Banyak kerja digital ini bahkan belum tercatat di KBJI, sehingga posisi hukumnya kabur sulit diakui secara kelembagaan.
Sebelum ekonomi gig merebak, sopir angkutan umum atau buruh pabrik punya sistem formal dengan perlindungan negara. Kini, nasib pekerja platform sering cuma bergantung pada rating di aplikasi, insentif harian, dan algoritma yang mengatur segalanya. Ini bukan sekadar ganti alat kerja. Ini perubahan mendasar atas definisi pekerjaan itu sendiri.
Alasan orang masuk ke dunia gig beragam. Ada yang kesulitan dapat kerja formal, tertekan ekonomi, atau butuh uang cepat. Ironisnya, banyak dari mereka justru kerja 10 sampai 14 jam sehari, seperti tercatat dalam laporan ILO. Survei Universitas Indonesia tahun 2023 memperkirakan lebih dari 7,2 juta orang sudah bekerja di sektor ini. Angka itu menunjukkan, ekonomi gig bukan lagi alternatif. Ia sudah jadi fondasi ekonomi digital Indonesia.
Di sisi lain, status mereka tetap “mitra”. Bukan pekerja. Imbasnya, hak atas upah minimum, perlindungan keselamatan, jaminan sosial, dan mekanisme penyelesaian sengketa pun tidak mereka dapatkan.
Banyak yang menyamakan pekerja gig dengan pekerja informal biasa. Padahal relasinya beda. Seluruh proses kerja dimediasi algoritma. Aplikasi yang menentukan pesanan, tarif, rute, bahkan memberi penalti otomatis. Lebih parah lagi, platform bisa memutus akun pekerja begitu saja, tanpa mekanisme pembelaan yang jelas.
Negara sebenarnya sudah coba hadir. Lewat skema BPJS Ketenagakerjaan untuk pengemudi online, misalnya. Tapi karena sifatnya sukarela, beban iuran justru jatuh ke pundak pekerja sendiri, bukan perusahaan. Mereka juga nggak punya hak cuti, THR, atau jam kerja yang dibatasi. Sangat kontras dengan buruh dalam rezim undang-undang ketenagakerjaan.
Sementara itu, di beberapa negara, paradigma hukum mulai bergeser. Mahkamah Agung Inggris, dalam kasus Uber tahun 2021, menetapkan pengemudinya sebagai pekerja resmi yang berhak atas upah minimum dan jaminan. Spanyol mewajibkan perusahaan mendaftarkan pekerja gig sebagai karyawan. Amerika punya model AB5 yang mendorong perlindungan serupa.
Indonesia? Kita tertinggal. Selama statusnya tetap “mitra”, posisi tawar pekerja akan lemah. Perusahaan digitallah yang mengatur tarif, menentukan pendapatan, hingga bisa memutus akses kerja kapan saja. Mereka terlihat bebas, tapi nyatanya hidupnya dikendalikan algoritma yang tak transparan.
Memang, ekonomi digital adalah masa depan kerja kita. Tapi masa depan itu tidak boleh dibangun di atas kerentanan. Negara perlu bertindak: menetapkan standar upah minimum untuk pekerja platform, mewajibkan jaminan sosial, membuka ruang untuk berserikat, menjamin keadilan algoritmik, dan menyediakan jalur keberatan jika akun diputus sepihak.
Mereka yang mengantar penumpang di terik matahari, menjelajahi kota membawa kiriman, dan menopang kenyamanan digital kita setiap hari mereka bukan cuma “mitra aplikasi”. Mereka adalah pekerja Indonesia. Manusia yang berhak atas martabat, keamanan, dan perlindungan hukum yang layak.
Artikel Terkait
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Arab Saudi, Tekankan Pemberdayaan Perempuan Kunci Kemajuan Negara
Megawati Raih Doktor Honoris Causa dari Universitas Perempuan Terbesar di Dunia
Megawati Raih Gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Perempuan Terbesar di Arab Saudi
BMKG Makassar Imbau Waspada Hujan dan Angin Kencang di Sulsel Besok