Ide Pemaafan Jokowi: Terlambat, dan Bukan Itu yang Seharusnya
Agaknya, Jokowi ingin mencontoh langkah Jusuf Kalla. Dulu, JK memaafkan Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik. Namun, proses hukum tetap berjalan, bahkan berujung pada vonis bersalah dari Mahkamah Agung. Hanya saja, eksekusinya mandek hampir tujuh tahun, dan hingga kini belum juga tuntas.
Nah, Jokowi konon juga akan memaafkan para tersangka dalam kasus yang menjerat mereka terkait ijazahnya. Tapi, dengan catatan: proses hukum tetap lanjut. Meski begitu, tidak semua tersangka akan dimaafkan. Hanya Roy, Rismon, dan Tifa (RRT) yang disebut-sebut. Di sisi lain, kasus ini jauh lebih kompleks ketimbang yang dihadapi JK dulu. Bukan cuma soal pencemaran nama baik, melainkan pasal-pasal berlapis. RRT sendiri bahkan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Maka, tak heran jika Roy Suryo sampai berkomentar bahwa Jokowi "jahat".
Dari penerapan pasal-pasalnya saja, terlihat jelas perbedaannya dengan kasus Silfester. Ini bukan soal memberi pelajaran, rasanya. Lebih mirip sebuah pembalasan yang kelewat keras. Rencana pemaafan yang kini digaungkan pun bisa jadi hanya kamuflase untuk menutupi niat awal yang sebenarnya.
Apalagi, kasus ini berpusat pada selembar ijazah yang sudah bertahun-tahun dipakai Jokowi dari Pilkada hingga Pilpres. Dua orang sudah dijebloskan ke penjara karenanya. Kalau memang asli, bukankah dokumen itu sudah tak punya nilai praktis lagi? Tinggal dibuktikan keasliannya saja, seperti yang ditunjukkan Arsul Sani dengan baik.
Artikel Terkait
UMP 2026 Resmi Ditetapkan, Serikat Pekerja Soroti Kesenjangan dengan Harga Pasar
Diamankan dari Amuk Warga, Pencuri Motor di Condet Nyaris Tewas Dikeroyok
Tenda Darurat Dikirim, Aktivitas Belajar di Daerah Banjir Diharapkan Segera Pulih
Perang Tiket 60 Detik: Kisah Mahasiswa Berebut Kursi Teater Bintang yang Kembali Hidup