Hi!Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akhirnya mengumumkan angka pasti untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Besarannya ditetapkan naik menjadi Rp3.054.552. Kalau dibandingin dengan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp2.878.286, kenaikannya mencapai Rp176.266 atau sekitar 6,12 persen.
Keputusan ini sendiri sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur, yang merupakan hasil kesepakatan rapat Dewan Pengupahan Daerah. Aturan baru ini akan mulai berlaku sepanjang tahun 2026, tepatnya mulai 1 Januari hingga 31 Desember mendatang.
Saat dikonfirmasi Hi!Pontianak pada Rabu, 24 Desember 2025, Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menjelaskan alasan di balik angka kenaikan tersebut.
“Kenaikan 6,12 persen agar mematuhi keputusan Gubernur tentang UMP,” ujar Harisson.
Artikel Terkait
Longsor Rusak Parah Jalan di Barru, Warga dan Akademisi Desak Perbaikan Segera
Veda Ega Pratama Lolos Langsung ke Q2 Moto3 GP Amerika
Vinicius dan Camavinga Santai Berbincang Usai Prancis Kalahkan Brasil
Macet Parah Landa Tanjung Bunga Imbas Pensi Smansa 2026 yang Dihadiri Ribuan Penonton