Selasa malam kemarin, tepatnya tanggal 23 Desember 2025, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya mengumumkan keputusan yang sudah ditunggu banyak kalangan. Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim untuk tahun 2026 resmi ditetapkan. Pengumuman ini tertuang dalam Keputusan Gubernur bernomor 100.3.3.1/934/013/2025.
“Sudah ditetapkan. UMP Jatim 2026 sebesar Rp2.446.880,68,” tegas Khofifah.
Angka itu bukan muncul begitu saja. Ia mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Intinya, UMP ini jadi pagar terendah buat melindungi pekerja, agar upah mereka nggak anjlok karena kondisi pasar yang kadang nggak seimbang.
Kalau dibandingin dengan tahun sebelumnya, kenaikannya sekitar Rp 140.895,68. Tahun 2025 lalu, UMP Jatim masih di angka Rp2.305.985,00. Jadi, ada sedikit angin segar buat para pekerja.
Nah, yang perlu dicatat, aturan ini juga punya gigi. Pengusaha yang selama ini udah bayar di atas UMP, dilarang keras buat nurunin upahnya. Di sisi lain, membayar di bawah angka yang udah ditetapkan juga jelas nggak boleh. Pelanggaran bakal kena sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Ketika Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 telah ditetapkan, yang berlaku adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota,” tambah Khofifah lagi, menegaskan hierarki aturannya.
Sebelum penetapan ini, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono sempat ngasih bocoran. Katanya, Pemprov bakal pakai margin alfa antara 0,5 sampai 0,8 sebagai patokan. Angka ini jadi guidance buat nyusun UMK yang rencananya ditetapkan kemudian.
“Kita mematok sesuai dengan peraturan pemerintah. Dengan alfanya masih masuk margin,” ungkap Adhy waktu itu.
Perhitungannya sendiri melibatkan dua faktor utama. Pertama, inflasi Jatim yang berdasarkan data BPS ada di 2,53% (dihitung dari September 2024 ke September 2025). Kedua, pertumbuhan ekonomi daerah yang di angka 5,12%. Dari situlah akhirnya ketemu angka kisaran Rp 2,4 juta.
“Dengan hitungan itu, maka UMP nya ada di kisaran Rp 2,4 juta,” tegasnya.
Buat Adhy, UMP ini adalah batas paling bawah di level provinsi. Ambil contoh, UMK Kabupaten Situbondo untuk 2025 kemarin, nggak boleh lebih rendah dari angka UMP. Tujuannya jelas: meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja.
Tapi ada hal lain yang juga jadi perhatian. “Juga tetap ada keinginan kita untuk mengurangi disparitas antara Ring 1 dengan Ring 2, Ring 3,” tandas Adhy.
Masalah kesenjangan upah ini emang nyata banget di Jatim. Coba aja liat perbandingan upah pekerja di Kota Mojokerto dengan Kabupaten Mojokerto yang di kabupaten biasanya lebih tinggi. Fenomena serupa terlihat di Pasuruan dan Kediri, di mana upah di wilayah kabupaten cenderung mengungguli kota.
Penetapan UMP 2026 ini, di satu sisi, memberi kepastian. Di sisi lain, ia jadi langkah awal sebelum perdebatan dan penyesuaian di level kabupaten/kota dimulai. Perjalanannya masih panjang.
Artikel Terkait
Taman Cinta Takalar Jadi Destinasi Romantis Gratis Jelang Valentine
Tanah Longsor di Wonosobo Tewaskan Satu Warga, Angin Kencang Rusak Delapan Rumah
PSM Makassar Kalahkan PSBS Biak 2-1, Jauhi Zona Degradasi
Mahfud MD Soroti Kecerdikan Strategi Jimly dalam Kasus Etik Anwar Usman