Ruangan sidang Pengadilan Tipikor Semarang tampak hening, Selasa (23/11) lalu, menyaksikan sidang perdana kasus yang menyedot perhatian. Tiga mantan petinggi Bank BJB, Yuddy Renaldi, Beny Riswandi, dan Dicky Syahbandinata, menghadapi dakwaan korupsi terkait fasilitas kredit untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Jaksa Penuntut Umum, MURIANETWORK.COM Santoso, dengan tegas menyatakan perbuatan ketiganya menimbulkan kerugian yang fantastis: Rp671,79 miliar bagi keuangan negara. Inti persoalannya bermula dari permohonan kredit Sritex.
Menurut jaksa, Yuddy Renaldi yang kala itu menjabat Direktur Utama, sudah lebih dulu bertemu dengan direksi Sritex. Setelah itu, ia memerintahkan Dicky Syahbandinata untuk memproses permohonan mereka. Padahal, dari awal saja perusahaan tekstil itu dinilai tidak memenuhi syarat.
"Sritex tidak layak mendapatkan penambahan kredit," tegas Fajar Santoso di depan majelis hakim.
Namun begitu, kerjasama diam-diam pun terjadi. Ketiganya didakwa bersekongkol meloloskan tambahan kredit senilai Rp350 miliar. Yang lebih parah, Yuddy selaku Ketua Komite Kredit menyetujui permohonan itu meski tahu data laporan keuangan Sritex sudah direkayasa. Ia juga mengamini kredit suplesi ratusan miliar untuk afiliasi Sritex, meski analisis awal menyebut debitur tak memenuhi ketentuan.
Tak cuma sampai di situ. Jaksa mengungkap ada permainan suku bunga yang merugikan bank. Atas arahan Yuddy, bunga kredit Sritex dipotong drastis dari sekitar 9,58 persen jadi hanya 6 persen. Kebijakan itu bahkan berlaku surut sejak Maret 2021.
"Penurunan suku bunga dilakukan walaupun persyaratan tidak terpenuhi," ungkap jaksa.
Atas rentetan perbuatan itu, ketiganya dijerat pasal-pasal berat dalam UU Tipikor juncto KUHP. Di sisi lain, respons para terdakwa di persidangan ternyata tak seragam.
Yuddy dan Beny, melalui kuasa hukumnya, menyatakan sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan.
Tapi langkah berbeda diambil Dicky Syahbandinata. Ia langsung membacakan nota keberatan. Kuasa hukumnya, OC Kaligis, bersikukuh kliennya sama sekali tak punya kewenangan memutuskan kredit.
"Klien kami menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi sejak akhir 2017 dan tidak memiliki kewenangan memutuskan pemberian kredit," imbuh Kaligis dengan nada tinggi.
Ia membeberkan bahwa proses kredit Sritex waktu itu melalui tahapan analisa dan verifikasi yang sangat ketat. Berbagai divisi teknis terlibat, hasilnya dituang dalam Memorandum Analisa Kredit, lalu dibahas rapat teknis sebelum naik ke Komite Kredit. Semua proses, klaimnya, diawasi divisi kepatuhan dan hukum yang menyatakan semuanya sudah sesuai aturan.
Kaligis juga menyoroti penangkapan kliennya yang dinilai mendadak dan tidak adil. Dicky sudah tidak bekerja di BJB sejak 2023. Tiba-tiba, di Mei 2025, ia dijemput Kejaksaan Agung, ditetapkan tersangka, dan langsung ditahan.
"Ini kriminalisasi, ini tebang pilih. Klien saya tidak pernah menerima apa pun, sementara ada pihak-pihak yang harusnya bertanggung jawab tetapi justru malah bebas," kata Kaligis dengan emosi yang nyata.
Sidang yang baru dimulai ini tentu masih panjang. Publik kini menunggu, bagaimana hakim akan menimbang dua narasi yang saling bertolak belakang itu.
Artikel Terkait
Manchester City Kalahkan Liverpool 2-1 Berkat Gol Telat Haaland
Bayern Munich Hajar Hoffenheim 5-1, Luis Díaz Cetak Hattrick
Moodys Tegaskan Peringkat Baa2 Indonesia, Pemerhatan Soroti Ketahanan Ekonomi
Anggota DPR Soroti Rencana Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza: Perlu Kajian Teknis dan Perhatikan Beban APBN