Sidang lanjutan kasus pembunuhan Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kesaksian mengejutkan diungkapkan Pratu Kanisius Wae yang mengaku mendengar teriakan korban saat disiksa dan dicambuk seniornya.
Dalam persidangan yang digelar Senin (3/11/2025), Kanisius menyatakan: "Kami mendengar suara teriakan ampun beberapa kali dari almarhum (Lucky), hanya kami tidak melihat siapa yang memukul. Yang kami dengar banyak (teriakan). Yang kami dengar cambuk pakai selang warna biru."
Saksi mata ini juga mengungkapkan detil kekerasan yang dialami Lucky. Pratu Abner disebut mencambuk bahu Lucky sebanyak tiga kali menggunakan selang biru setelah mengetahui korban berasal dari Kupang. Kejadian ini disaksikan langsung oleh sejumlah atasan termasuk Danton Letda Lukman dan Dasintel.
Kronologi malam kejadian turut dijelaskan Kanisius. "Jam 12 malam kami melihat Letda Thorik, Sertu Andre Mahoklori, Pratu Rifaldi, dan Pratu Firdaus masuk ke ruangan," ujarnya dalam kesaksian.
Setelah mengalami kekerasan, Lucky harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Aeramo, Nagekeo untuk perawatan medis. Kanisius bersama Pratu Alam sempat membesuk korban pada 5 Agustus 2025 pagi sebelum Lucky meninggal dunia.
Kasus pembunuhan Prada Lucky Chepril ini terus menyedot perhatian publik. Sidang lanjutan di Pengadilan Militer Kupang diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan memberikan keadilan bagi korban.
Artikel Terkait
MRT Jakarta Normalisasi Operasional di Lebak Bulus Usai Alihkan Rute Akibat Lonjakan Penumpang
Indonesia Kembali di Pot Empat Undian Piala Asia 2027, Siap Hadapi Tantangan Berat
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap