Penggeledahan KPK di kompleks kantor Pemkab Bekasi pada Senin lalu ternyata menyisakan teka-teki. Di antara barang bukti yang disita, ada ponsel yang isi pesannya sudah terhapus. Penggeledahan ini sendiri terkait kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara.
Lantas, siapa pemilik ponsel itu?
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan petunjuk, meski tidak utuh. "Handphone yang diduga milik pihak-pihak dinas atau yang merupakan kepala dinas," katanya kepada wartawan, Selasa (23/12).
Namun begitu, Budi enggan merinci lebih jauh. Sosok kepala dinas yang dimaksud masih diselimuti tanda tanya.
"Penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus," ungkap Budi. Saat ini, timnya masih menelusuri siapa yang bertanggung jawab menghapus percakapan tersebut.
"Nanti kita akan lihat apakah memang ada pihak-pihak yang meminta untuk menghapus dari chat-chat yang ada di handphone tersebut atau tidak," ujarnya.
"Kemudian jika ada, itu nanti siapa, motifnya apa, itu nanti tentu akan didalami oleh penyidik dalam proses pemeriksaan nantinya," tambah Budi.
Selain ponsel bermasalah tadi, penyidik juga menyita puluhan dokumen dan barang bukti elektronik lainnya. Total ada 49 dokumen dan 5 BBE yang diamankan dari penggeledahan sehari sebelumnya itu.
Dokumen-dokumen itu, menurut penelusuran, berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan tahun 2025. Bahkan merambah ke rencana pekerjaan untuk tahun 2026.
Jalur Kasus Menuju Bupati
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (18/12) lalu. Ade Kuswara dijebak sebagai tersangka, bersama ayahnya, HM Kunang yang juga Kepala Desa Sukadam dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Menurut penyelidikan, komunikasi antara Ade dan Sarjan terjalin tak lama setelah Ade terpilih sebagai Bupati. Sarjan, yang merupakan penyedia proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, kemudian menjadi target permintaan ijon.
Permintaan itu disampaikan Ade secara rutin. Melalui perantara ayahnya dan pihak lain, ia meminta ijon paket proyek dari Sarjan. Praktik ini berlangsung selama setahun penuh, dari Desember 2024 hingga Desember 2025.
Totalnya tidak main-main. Uang ijon yang mengalir dari Sarjan kepada Ade dan ayahnya mencapai Rp 9,5 miliar.
Itu belum semuanya. Sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana dari sejumlah pihak lain. Nilainya sekitar Rp 4,7 miliar.
Menghadapi situasi ini, Ade Kuswara pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Kabupaten Bekasi.
Artikel Terkait
Keluarga Korban Tolak Damai, Tuntut Keadilan untuk Kucing yang Ditendang hingga Tewas di Blora
Polisi Ungkap Motif Perampokan Sadis di Boyolali: Utang Judi Online
KPK Tetapkan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Rp2,5 Miliar
Pandji Selesaikan Pemeriksaan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Polda Metro Jaya