Dokumen-dokumen itu, menurut penelusuran, berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan tahun 2025. Bahkan merambah ke rencana pekerjaan untuk tahun 2026.
Jalur Kasus Menuju Bupati
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (18/12) lalu. Ade Kuswara dijebak sebagai tersangka, bersama ayahnya, HM Kunang yang juga Kepala Desa Sukadam dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Menurut penyelidikan, komunikasi antara Ade dan Sarjan terjalin tak lama setelah Ade terpilih sebagai Bupati. Sarjan, yang merupakan penyedia proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, kemudian menjadi target permintaan ijon.
Permintaan itu disampaikan Ade secara rutin. Melalui perantara ayahnya dan pihak lain, ia meminta ijon paket proyek dari Sarjan. Praktik ini berlangsung selama setahun penuh, dari Desember 2024 hingga Desember 2025.
Totalnya tidak main-main. Uang ijon yang mengalir dari Sarjan kepada Ade dan ayahnya mencapai Rp 9,5 miliar.
Itu belum semuanya. Sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana dari sejumlah pihak lain. Nilainya sekitar Rp 4,7 miliar.
Menghadapi situasi ini, Ade Kuswara pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Kabupaten Bekasi.
Artikel Terkait
Spanyol Hancurkan Serbia 3-0 dalam Uji Coba, Oyarzabal Cetak Brace
Harga Emas Pegadaian Naik, Galeri 24 dan UBS Tembus Rp2,8 Jutaan per Gram
Longsor Rusak Parah Jalan di Barru, Warga dan Akademisi Desak Perbaikan Segera
Veda Ega Pratama Lolos Langsung ke Q2 Moto3 GP Amerika