Sopir Bus Maut Krapyak Resmi Jadi Tersangka, Tak Ada Jejak Rem di TKP

- Selasa, 23 Desember 2025 | 21:12 WIB
Sopir Bus Maut Krapyak Resmi Jadi Tersangka, Tak Ada Jejak Rem di TKP

“Baru bekerja dua bulan sebagai sopir bus, sebelumnya sopir truk. Baru dua kali mengemudikan bus dan mengakui belum memahami karakter jalan yang ada di Simpang Susun Krapyak,” tambah Syahduddi menerangkan latar belakang tersangka.

Gilang Minta Maaf

Di kesempatan terpisah, Gilang tampil di depan awak media. Dengan suara lirih dan penuh penyesalan, dia menyampaikan permintaan maafnya.

Ucapannya singkat, namun beban yang terasa jelas sangat berat.

Atas kelalaiannya itu, Gilang kini menghadapi tuntutan pidana. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal itu mengancam pelaku kelalaian yang berujung pada luka berat hingga kematian.

Pria asal Bukittinggi, Sumatera Barat, itu terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Perjalanan hukumnya baru saja dimulai.


Halaman:

Komentar