Sopir Bus Maut Krapyak Resmi Jadi Tersangka, Tak Ada Jejak Rem di TKP

- Selasa, 23 Desember 2025 | 21:12 WIB
Sopir Bus Maut Krapyak Resmi Jadi Tersangka, Tak Ada Jejak Rem di TKP

Kepolisian akhirnya menetapkan sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22), sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di exit Tol Krapyak, Semarang. Tragedi itu merenggut nyawa 17 orang. Penetapan status itu muncul setelah proses penyelidikan yang cukup panjang.

Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi, keputusan ini bukan tanpa alasan. Tim penyidik sudah menggelar perkara dan mengumpulkan bukti-bukti awal yang dianggap cukup kuat.

“Keputusan tersebut diambil usai penyidik melaksanakan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa kecelakaan tersebut,”

kata Syahduddi saat berbicara di Pos Satlantas Polrestabes Semarang, Selasa lalu.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Gilang baru dua bulan bekerja sebagai sopir bus. Saat kejadian, dia melaju dengan kecepatan tinggi. Nah, karena kurang paham medan jalan, dia kaget begitu tahu rute di depannya tiba-tiba menikung tajam dan menurun. Situasi itu bikinnya panik.

Syahduddi menjelaskan kronologinya,

“Yang bersangkutan terkejut dan berupaya melakukan manuver dengan membanting setir ke kiri. Namun karena posisi kendaraan sudah berada di lajur kanan, bus kehilangan kendali, terbalik, dan membentur dinding beton di sisi kanan jalan tol,”

Yang cukup mencengangkan, petugas sama sekali tidak menemukan bekas pengereman di TKP. Artinya, bus itu seperti meluncur tak terkendali. Soal kondisi pengemudi, Gilang mengaku tidak mengantuk. Cuma, dia bilang tidak sempat menginjak rem.

Akibatnya sungguh tragis. Enam belas penumpang tewas di tempat, sementara belasan lainnya mengalami luka-luka. Hasil visum menunjukkan semua korban meninggal mengalami cedera kepala yang sangat parah.

“Baru bekerja dua bulan sebagai sopir bus, sebelumnya sopir truk. Baru dua kali mengemudikan bus dan mengakui belum memahami karakter jalan yang ada di Simpang Susun Krapyak,” tambah Syahduddi menerangkan latar belakang tersangka.

Gilang Minta Maaf

Di kesempatan terpisah, Gilang tampil di depan awak media. Dengan suara lirih dan penuh penyesalan, dia menyampaikan permintaan maafnya.

“Assalamualaikum saya Gilang saya meminta maaf yang sebesar besarnya kepada keluarga korban atas kelalaian saya mengemudi yang mengakibatkan mereka harus kehilangan anggota keluarganya. Saya meminta maaf,”

Ucapannya singkat, namun beban yang terasa jelas sangat berat.

Atas kelalaiannya itu, Gilang kini menghadapi tuntutan pidana. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal itu mengancam pelaku kelalaian yang berujung pada luka berat hingga kematian.

Pria asal Bukittinggi, Sumatera Barat, itu terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Perjalanan hukumnya baru saja dimulai.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar