“Baru bekerja dua bulan sebagai sopir bus, sebelumnya sopir truk. Baru dua kali mengemudikan bus dan mengakui belum memahami karakter jalan yang ada di Simpang Susun Krapyak,” tambah Syahduddi menerangkan latar belakang tersangka.
Gilang Minta Maaf
Di kesempatan terpisah, Gilang tampil di depan awak media. Dengan suara lirih dan penuh penyesalan, dia menyampaikan permintaan maafnya.
Ucapannya singkat, namun beban yang terasa jelas sangat berat.
Atas kelalaiannya itu, Gilang kini menghadapi tuntutan pidana. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal itu mengancam pelaku kelalaian yang berujung pada luka berat hingga kematian.
Pria asal Bukittinggi, Sumatera Barat, itu terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Perjalanan hukumnya baru saja dimulai.
Artikel Terkait
Anggota DPR Nilai PP TUNAS Bentuk Perlindungan Jangka Panjang bagi Anak
17 Warga Gugat Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas Penanganan Kasus Ijazah Jokowi
Putri Wakil DPRD Sulsel Kelola 41 Dapur Makanan Gratis Senilai Rp61,5 Miliar
Idrus Marham Kritik Komunikasi Pemerintah, Juru Bicara dan Menteri Dinilai Belum Maksimal