Tiga Eks Dirut Bank DKI Diadili Atas Dugaan Kredit Fiktif Sritex Rp150 Miliar

- Selasa, 23 Desember 2025 | 20:36 WIB
Tiga Eks Dirut Bank DKI Diadili Atas Dugaan Kredit Fiktif Sritex Rp150 Miliar

Sidang perdana kasus korupsi kredit Sritex akhirnya digelar. Bertempat di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/11) lalu, tiga mantan petinggi Bank DKI menghadapi meja hijau. Mereka adalah Zainuddin Mappa (eks Dirut), Priagung Suprapto (eks Direktur Teknologi dan Operasional), dan Babay Farid Wazdi (eks Direktur Keuangan).

Di ruang sidang, jaksa penuntut umum Fajar Santoso membacakan dakwaan yang cukup runyam. Intinya, ketiganya didakwa bekerja sama dengan bos Sritex untuk memanipulasi nilai permohonan kredit. Awalnya, perusahaan tekstil itu mengajukan pinjaman Rp 200 miliar. Tapi, angkanya kemudian diubah jadi Rp 150 miliar.

“Perubahan itu dengan maksud menghindari persetujuan kredit sampai level komite kredit A1 dan keharusan konsultasi dengan dewan komisaris,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, perubahan nominal itu bukan tanpa alasan. Dengan nilai Rp 150 miliar, proses persetujuannya bisa lebih ‘cepat’ dan melewati beberapa tahap pemeriksaan yang seharusnya wajib. Nah, di sinilah masalahnya. Meski tahu Sritex sebenarnya tak memenuhi syarat, ketiga terdakwa tetap saja memberi lampu hijau untuk kredit modal kerja senilai itu.

“Terdakwa tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tetap memberikan persetujuan fasilitas kredit,” jelas dia lagi.

Yang lebih parah, fasilitas Rp150 miliar itu ternyata dicairkan hanya dengan jaminan umum. Padahal, skema jaminan ringan seperti itu biasanya cuma untuk debitur prima yang kredibilitasnya sangat baik. Sritex jelas bukan kategori itu. Alih-alih dipakai untuk modal kerja, dana segar itu malah dipakai untuk bayar utang-utang perusahaan yang sudah menumpuk.

Akibatnya? Kredit itu macet total. Perbuatan mereka dinilai telah menguntungkan dan memperkaya bos PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan. Kerugian negara yang ditaksir jaksa pun tak main-main: Rp 180,28 miliar.

Mereka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, digabung dengan Pasal 55 KUHP.

Di sisi lain, dari bangku terdakwa, muncul bantahan keras. Dodi Abdulkadir, penasihat hukum Babay Farid Wazdi, menyatakan kliennya tak bersalah dan akan mengajukan eksepsi.

“Kita ajukan eksepsi karena banyak hal yang perlu dipertanyakan, seperti dakwaan, sepakat, merekayasa permohonan kredit itu. Padahal Pak Babay ini tidak pernah ketemu, tidak pernah berhubungan dengan bos Sritex, bagaimana merekayasanya,” ungkap Dodi.

Ia bersikukuh kliennya sama sekali tidak cuci tangan dalam kasus ini. Bahkan, tak ada keuntungan materi yang diterima.

“Tidak menerima keuntungan sepeser pun, tidak menerima keuntungan apa pun,” kata Dodi menegaskan.

Sidang perdana ini baru awal. Perjalanan persidangan masih panjang, dan kedua pihak tampaknya siap beradu argumen di sidang-sidang mendatang.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar