Hi!Pontianak – Seorang lansia di atas 60 tahun di Kubu Raya melakukan perbuatan yang sulit dicerna akal sehat. Dia merenggut masa kecil seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun. Kini, akibat ulahnya, proses hukum pun bergulir. Pelaku sudah diamankan Polres Kubu Raya dan kasusnya ditangani KPAD setempat.
Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri, membenarkan hal itu. Pihaknya diminta Polres untuk mendampingi korban sejak 16 Desember 2025. Mereka sudah menemui korban secara langsung.
Dari pertemuan itu, terungkap bahwa korban mengaku mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali oleh pelaku. Kejadian pertama berlangsung di awal tahun 2025.
“Saat ini KPAD masih melakukan pendampingan intensif terhadap korban. Berdasarkan pengakuan QT, kejadian pertama terjadi pada awal 2025 saat ia hendak berangkat ke sekolah sekitar pukul 11.30 WIB dan singgah di warung milik pelaku,” jelas Diah, Senin (22/12/2025).
Menurut penuturannya, korban ditarik paksa ke sebuah ruangan saat singgah di warung itu. Di sanalah kekerasan seksual itu terjadi. Usai peristiwa mengerikan itu, pelaku malah memberikan uang Rp5.000 kepada korban.
Namun begitu, teror itu belum berakhir.
“Pada 6 Desember lalu, kejadian serupa kembali terjadi dengan modus yang sama. Korban yang hendak berangkat ke sekolah kembali dipaksa oleh pelaku, namun kali ini korban menolak pemberian uang dan langsung melaporkannya kepada keluarga,” tambah Diah.
Keberanian korban untuk bicara akhirnya membawa kasus ini ke terang. Pelaku langsung diamankan. Saat ini, kata Diah, pelaku masih ditahan di Polres Kubu Raya. KPAD juga menggandeng Humanity Women Children Indonesia (HWCI) untuk memberikan pendampingan hukum yang lebih komprehensif.
Di sisi lain, komitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas ditegaskan oleh HWCI.
“Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban,” tegas Ketua HWCI, Eka Nurhayati Ishak.
Lembaganya akan memantau setiap tahapan proses hukum mulai dari penyelidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga persidangan di pengadilan. Mereka juga bakal berkoordinasi dengan DP3A Kabupaten Kubu Raya untuk memastikan perlindungan maksimal bagi korban.
Artikel Terkait
Pakar Ungkap Modus dan Evolusi Love Scam yang Kian Terstruktur
KPK Selidiki Dugaan Suap Impor Melibatkan Perusahaan Logistik Blueray Cargo
KPK Ungkap Modus Rekayasa Sistem Bea Cukai untuk Loloskan Barang Ilegal
KPK Tetapkan Enam Tersangka OTT Bea Cukai, Satu Buron dan Bukti Rp40,5 Miliar Disita