“Pada 6 Desember lalu, kejadian serupa kembali terjadi dengan modus yang sama. Korban yang hendak berangkat ke sekolah kembali dipaksa oleh pelaku, namun kali ini korban menolak pemberian uang dan langsung melaporkannya kepada keluarga,” tambah Diah.
Keberanian korban untuk bicara akhirnya membawa kasus ini ke terang. Pelaku langsung diamankan. Saat ini, kata Diah, pelaku masih ditahan di Polres Kubu Raya. KPAD juga menggandeng Humanity Women Children Indonesia (HWCI) untuk memberikan pendampingan hukum yang lebih komprehensif.
Di sisi lain, komitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas ditegaskan oleh HWCI.
“Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban,” tegas Ketua HWCI, Eka Nurhayati Ishak.
Lembaganya akan memantau setiap tahapan proses hukum mulai dari penyelidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga persidangan di pengadilan. Mereka juga bakal berkoordinasi dengan DP3A Kabupaten Kubu Raya untuk memastikan perlindungan maksimal bagi korban.
Artikel Terkait
Drama Donasi Digital: Ketika Empati Diperdagangkan di Layar Ponsel
Bantuan BCA Tiba di Pengungsian Aceh Tamiang, Dukung Pemulihan Pasca-Banjir
Pemerintah Siapkan Diskon Massal untuk Antisipasi 60 Juta Pemudik Nataru
Sekretaris Kabinet dan Kepala BMKG Bahas Persiapan Cuaca Libur Akhir Tahun