Hi!Pontianak – Seorang lansia di atas 60 tahun di Kubu Raya melakukan perbuatan yang sulit dicerna akal sehat. Dia merenggut masa kecil seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun. Kini, akibat ulahnya, proses hukum pun bergulir. Pelaku sudah diamankan Polres Kubu Raya dan kasusnya ditangani KPAD setempat.
Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri, membenarkan hal itu. Pihaknya diminta Polres untuk mendampingi korban sejak 16 Desember 2025. Mereka sudah menemui korban secara langsung.
Dari pertemuan itu, terungkap bahwa korban mengaku mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali oleh pelaku. Kejadian pertama berlangsung di awal tahun 2025.
“Saat ini KPAD masih melakukan pendampingan intensif terhadap korban. Berdasarkan pengakuan QT, kejadian pertama terjadi pada awal 2025 saat ia hendak berangkat ke sekolah sekitar pukul 11.30 WIB dan singgah di warung milik pelaku,” jelas Diah, Senin (22/12/2025).
Menurut penuturannya, korban ditarik paksa ke sebuah ruangan saat singgah di warung itu. Di sanalah kekerasan seksual itu terjadi. Usai peristiwa mengerikan itu, pelaku malah memberikan uang Rp5.000 kepada korban.
Namun begitu, teror itu belum berakhir.
Artikel Terkait
Lebaran Usai, 171 Ribu Kendaraan Banjiri Makassar di Puncak Arus Balik
Harga Emas Perhiasan Stabil di Tengah Gejolak Pasar Global
Spanyol Hancurkan Serbia 3-0 dalam Uji Coba, Oyarzabal Cetak Brace
Harga Emas Pegadaian Naik, Galeri 24 dan UBS Tembus Rp2,8 Jutaan per Gram