KPK dan Kejagung Berkolaborasi Usut Jaksa Nakal dalam Dua OTT

- Senin, 22 Desember 2025 | 16:48 WIB
KPK dan Kejagung Berkolaborasi Usut Jaksa Nakal dalam Dua OTT

Operasi tangkap tangan KPK di Banten dan Hulu Sungai Utara (HSU) beberapa waktu lalu memang menyita perhatian. Dua operasi senyap itu berhasil menjaring sejumlah oknum jaksa yang diduga terlibat praktik tak terpuji.

Di Banten, operasi itu berakhir dengan penangkapan sembilan orang. Rinciannya satu jaksa, dua pengacara, dan enam orang dari pihak swasta. Uang tunai senilai Rp 900 juta pun diamankan sebagai barang bukti.

Namun begitu, perkara dari OTT Banten ini akhirnya diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung. Alasannya, Kejagung ternyata sudah lebih dulu mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk kasus serupa.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa langkah ini sama sekali bukan bentuk intervensi. Justru sebaliknya.

"Saya jujur ini, tidak ada intervensi. Justru kami berkolaborasi dan saling berkoordinasi dan saling menghormati, menghargai," kata Fitroh dalam jumpa pers, Senin (22/12).

Menurutnya, pelimpahan kasus itu murni hasil kesepakatan. "Yang terpenting kan bukan siapa yang menangani. Yang terpenting adalah apakah ditangani atau tidak," ujarnya lagi.

Di sisi lain, OTT di HSU, Kalimantan Selatan, justru lebih dramatis. KPK menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka: Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intelijen Asis Budianto, dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi.

Dalam proses penangkapan, Tri Taruna sempat kabur dari kejaran petugas. Tapi tak lama.

Fitroh menyebut, berkat koordinasi dengan Kejagung, tersangka yang melarikan diri itu akhirnya bisa ditangkap dan diserahkan ke KPK.

"Kenapa saya sampaikan ini adalah bentuk koordinasi? Hari ini kemudian kejaksaan menyerahkan satu orang tersangka yaitu Kasi Datun yang hari ini kemudian diserahkan ke KPK. Itulah bentuk koordinasi, tidak ada kemudian intervensi atau saling menyembunyikan," ucapnya.

Dia melihat kerja sama ini sebagai upaya bersama untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum nakal. "Ya ini juga bentuk komitmen dari Kejaksaan Agung untuk kemudian membersihkan rekan-rekan Jaksa," tutur Fitroh.

Pernyataan senada datang dari Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Dia memastikan pihaknya tak akan ikut campur atau menghalangi proses hukum di KPK.

"Kejaksaan tidak akan mengintervensi atau menghalangi atau melindungi," tegas Anang, Minggu (21/12).
"Bahkan kami mendukung, upaya kita dalam membersihkan Jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela silakan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan kami siap bersinergi dalam penegakan hukum dengan prinsip kesetaraan saling menjaga dan menghormati masing-masing pihak," tambahnya.

Jadi, dari dua lokasi OTT itu, ceritanya berkembang. Bukan cuma soal penangkapan, tapi juga tentang dinamika koordinasi antar lembaga penegak hukum yang kerap disorot publik.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar