Jong Ambon di Sumpah Pemuda: Sosok Penting yang Jarang Diketahui

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 05:00 WIB
Jong Ambon di Sumpah Pemuda: Sosok Penting yang Jarang Diketahui
Perwakilan Jong Ambon di Sumpah Pemuda 1928: Tokoh dan Sejarahnya

Perwakilan Jong Ambon di Sumpah Pemuda 1928 dan Peran Pentingnya

Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada 28 Oktober 1928 adalah momen bersejarah yang menjadi tonggak persatuan Indonesia. Kongres Pemuda II yang melahirkannya dihadiri oleh berbagai organisasi kepemudaan dari seluruh Nusantara, termasuk Jong Ambon. Lalu, siapa perwakilan Jong Ambon di Sumpah Pemuda?

Mengenal Jong Ambon: Organisasi Pemuda dari Timur Indonesia

Jong Ambon adalah organisasi kepemudaan yang didirikan sekitar tahun 1917-1918. Tujuannya adalah untuk memajukan pendidikan dan menumbuhkan kesadaran kebangsaan di kalangan pemuda asal Ambon dan Maluku. Tokoh pendirinya adalah L. Tamaela dan J. Kayadu, yang juga menjabat sebagai ketua.

Daftar Perwakilan Jong Ambon dalam Kongres Pemuda II

Dalam peristiwa bersejarah tersebut, Jong Ambon mengutus beberapa tokohnya. Berikut adalah nama-nama perwakilan Jong Ambon di Sumpah Pemuda 1928:

  • dr. Johannes Leimena: Seorang mahasiswa STOVIA yang kelak menjadi tokoh nasional penting dan Wakil Perdana Menteri Indonesia.
  • dr. Jeremias Kayadoe: Seorang aktivis dan mahasiswa STOVIA yang turut aktif memperjuangkan persatuan Indonesia.

Kehadiran mereka membuktikan bahwa semangat nasionalisme juga kuat di kalangan pemuda Indonesia bagian timur.

Makna dan Kontribusi Jong Ambon dalam Sumpah Pemuda

Partisipasi Jong Ambon menegaskan bahwa perjuangan kemerdekaan Indonesia bersifat inklusif dan melibatkan berbagai suku bangsa. Mereka turut serta dalam merumuskan dan mengikrarkan tiga poin utama Sumpah Pemuda:

  1. Satu Tanah Air: Indonesia
  2. Satu Bangsa: Indonesia
  3. Satu Bahasa: Indonesia

Dengan demikian, Jong Ambon bukan hanya hadir, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam membangun fondasi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler