Oleh: Erizal
Refly Harun memutuskan turun gunung. Kali ini, bukan cuma sebagai aktivis atau YouTuber, tapi langsung sebagai kuasa hukum. Kliennya? Roy Suryo dan kawan-kawan yang belakangan disingkat RRT (Roy, Rismon, Tifa) dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Namun begitu, perannya terbatas. Ia hanya membela klaster kedua, RRT itu. Sementara klaster pertama, yang diisi Eggi Sudjana dan empat tersangka lain, tampaknya ditangani berbeda.
Pembagian kuasa hukum yang mulai rumit ini memunculkan dugaan. Ada yang bilang kedua klaster ini sudah pecah. Sebelum pembelaan dimulai, selalu ada klarifikasi-kalarifikasi dulu. Situasinya makin runyam.
Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya kemarin semakin menguatkan kesan perpecahan itu. Klaster RRT solid menyebut ijazah itu palsu. Tapi dari klaster Eggi Sudjana, mulai ada suara yang bilang sebaliknya bahwa ijazahnya asli. Arahnya mulai bercabang.
Meski begitu, secara umum mereka masih terlihat kompak. Pembagian klaster ini, kata sejumlah pihak, bukan berasal dari mereka, melainkan dari penyidik dalam menerapkan pasal. Dan posisi RRT dianggap lebih berat. Mereka dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman yang tak main-main: sampai 12 tahun penjara.
Refly Harun menolak keras semua pasal yang dikenakan pada kliennya. Soal UU ITE yang menuding RRT mengedit atau memanipulasi, ia membantah. Kata Refly, kliennya tidak mengedit. Mereka hanya menyatakan bahwa ijazah Jokowi itu palsu.
"Menyatakan ijazah palsu, kalau ternyata asli, ya bisa kena pasal pencemaran nama baik atau fitnah di KUHP,"
Begitu kira-kira argumen yang bisa diajukan lawan. Tapi Refly bersiasat. Dengan cukup lihai, ia beralasan bahwa pernyataan kliennya itu berbasis penelitian ilmiah. Dan itu bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi Konstitusi.
Kehadiran Refly setelah sebelumnya Denny Indrayana memang menguatkan posisi RRT. Di sisi lain, ini juga memperjelas satu hal: posisi mereka sedang tidak baik-baik saja. Bahkan bisa dibilang, semakin tersudut.
Tapi ya, wajar saja. Lawan mereka adalah Jokowi, mantan presiden dua periode. Kapolri pun masih orang yang sama, yang dulu dilantiknya. Butuh keajaiban bagi RRT untuk selamat, apalagi menang.
Refly punya tesis sendiri. Ia menyebut Polri dan KPK masih dikuasai "tangan-tangan" Jokowi. Informasi ini, klaimnya, justru ia dapat dari orang dalam lingkaran istana.
Entah benar atau tidak, semua orang bisa menilainya sendiri di lapangan.
Yang menarik, baik Refly Harun maupun Denny Indrayana adalah alumni UGM. Begitu juga dengan RRT. Dan Jokowi sendiri. Dulu mereka mungkin saling dukung, saling banggakan sebagai satu almamater. Kini? Justru saling berhadapan, saling menjatuhkan.
(Direktur ABC Riset & Consulting)
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Enam Tersangka OTT Bea Cukai, Satu Buron dan Bukti Rp40,5 Miliar Disita
Anggota DPR Dorong Kajian Ulang Label Halal Whip Pink Atas Kekhawatiran Penyalahgunaan
Gempa Megathrust Magnitudo 6,2 Guncang Pacitan, Satu Rumah Ambruk
PSM Makassar Dihukum Denda Rp60 Juta, Tapi Bebas Sanksi Transfer FIFA