FPI Desak Prabowo Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional untuk Tiga Provinsi
Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPI) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan tegas. Mereka mendesak pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional. Wilayah yang dimaksud adalah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang sedang dilanda musibah.
Pernyataan bernomor resmi itu dikeluarkan di Jakarta pada 19 Desember 2025. Intinya, FPI melihat penanganan bencana di ketiga provinsi itu punya masalah serius. Akses untuk mendistribusikan bantuan ke lokasi-lokasi terdampak dinilai masih sangat terkendala.
“Bencana yang terjadi di Sumatera memiliki problem keterbatasan akses terhadap bantuan, sehingga memerlukan upaya ekstra dan dukungan alat-alat yang lebih memadai dibandingkan kondisi yang ada saat ini,”
Begitu bunyi salah satu poin dalam pernyataan tertulis mereka. Faktor waktu, menurut FPI, adalah hal yang paling krusial sekarang. Keterlambatan bantuan bukan cuma soal logistik, tapi bisa berujung pada korban jiwa yang sebenarnya bisa dicegah. Mereka menilai lambannya respons negara bisa berakibat fatal.
Nah, untuk memecah kebuntuan ini, FPI punya satu solusi yang mereka anggap paling efektif: penetapan status kedaruratan bencana nasional. Dengan status itu, koordinasi antarlembaga diharapkan bisa lebih lancar. Mobilisasi sumber daya juga akan lebih maksimal, begitu kata mereka.
FPI juga menyelipkan amanat konstitusi dalam argumennya. Mereka mengingatkan kewajiban negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Karena itu, penanganan bencana harus dilakukan secara total, tidak boleh setengah-setengah. Keselamatan rakyat harus jadi prioritas utama, titik.
“Pengabaian terhadap keselamatan rakyat yang terdampak bencana merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat UUD 1945,” tegas FPI dalam dokumen tersebut.
Desakan mereka kepada Presiden Prabowo pun sangat spesifik. Selain menetapkan status darurat, FPI juga mengingatkan Presiden agar berhati-hati dengan laporan dari bawahannya. Mereka menilai ada informasi yang tidak faktual dan justru menyesatkan terkait kondisi di lapangan. Presiden diminta waspada, mengevaluasi, bahkan mencopot pihak-pihak yang memberikan informasi keliru itu.
Di sisi lain, FPI tak hanya menuntut pemerintah. Mereka juga mengajak seluruh masyarakat, terutama kader dan simpatisannya, untuk terus bergerak. Penggalangan dan penyaluran bantuan langsung ke korban di tiga provinsi itu harus terus digencarkan.
Pernyataan sikap ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP FPI, HB. Muhammad Alattas, Lc., MA, dan Sekretaris Umum, HB. Ali Abubakar Alattas, SH. Harapan mereka satu: pemerintah segera bertindak konkret. Bagi FPI, ini soal nyawa orang banyak dan kemanusiaan yang tidak bisa ditunda-tunda lagi.
Artikel Terkait
Keluarga Korban Tolak Damai, Tuntut Keadilan untuk Kucing yang Ditendang hingga Tewas di Blora
Polisi Ungkap Motif Perampokan Sadis di Boyolali: Utang Judi Online
KPK Tetapkan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Rp2,5 Miliar
Pandji Selesaikan Pemeriksaan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Polda Metro Jaya