Bencana dan Amanah Kekuasaan: Saat Nyawa Dikalahkan oleh Birokrasi

- Senin, 22 Desember 2025 | 10:25 WIB
Bencana dan Amanah Kekuasaan: Saat Nyawa Dikalahkan oleh Birokrasi

Oleh: Rusli Abdul Roni

Bencana selalu jadi ujian berat. Bukan cuma soal kesiapan teknis, tapi lebih jauh lagi, ia menguji moral dan arah kepemimpinan sebuah bangsa. Saat korban berjuang sekadar untuk bertahan hidup, retorika administratif dan prosedur baku tak lagi punya tempat bersembunyi. Ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab: apakah kekuasaan ini dijalankan sebagai amanah untuk melindungi nyawa, atau cuma jadi alat kendali yang acuh pada penderitaan?

Nah, dalam Islam, kekuasaan itu jelas amanah. Nanti bakal dipertanggungjawabkan. Kekuasaan tidak bebas nilai. Konsep maqāṣid al-syarī‘ah menempatkan perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) sebagai tujuan syariat yang paling utama. Artinya, dalam situasi darurat seperti bencana, setiap keputusan harus diukur dari satu hal: sejauh mana nyawa diselamatkan, penderitaan diringankan, dan martabat manusia dipulihkan.

Namun begitu, yang kita saksikan di lapangan seringkali berbeda. Jurang antara kebijakan dan realita korban itu lebar. Bantuan macet, solidaritas warga dibatasi, keputusan ditunda-tunda dengan alasan koordinasi atau kedaulatan. Prinsipnya sih tidak salah. Tapi dalam kerangka maqāṣid, hal-hal tadi cuma sarana, bukan tujuan akhir. Kalau sarana malah mengalahkan tujuan, ya hilanglah ruh keadilan dari kebijakan itu sendiri.

Korban bencana hidup dalam dunia yang sama sekali berbeda. Dunia mereka penuh keterbatasan: lapar, akses kesehatan yang putus, trauma, dan ketidakpastian yang mencekam. Di tengah kondisi seperti ini, menunda bantuan bukanlah tindakan yang netral. Itu adalah keputusan yang konsekuensinya langsung terasa: bisa berarti hidup atau mati. Menurut sejumlah saksi dan relawan di lapangan, inilah yang sering terjadi. Dalam pandangan maqāṣid, keputusan semacam ini patut dipertanyakan secara serius.

Keadilan dalam Islam bukan sekadar keseimbangan. Ia adalah keberpihakan yang aktif kepada mereka yang lemah dan terzalimi. Kebijakan yang adil itu bukan yang paling aman secara politik, melainkan yang paling berani melindungi kelompok paling rentan. Di sisi lain, ketika negara punya kemampuan menolong tapi memilih diam demi menjaga citra atau stabilitas, maka keadilan sudah dikorbankan untuk kepentingan yang sempit.

Memang, sebagian pejabat berargumen bantuan berisiko disalahgunakan. Kekhawatiran ini wajar, tapi tidak bisa dijadikan alasan untuk menolak bantuan sama sekali. Ada kaidah penting: mencegah kerusakan jangan sampai menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Membiarkan orang menderita demi menghindari potensi penyimpangan adalah ketidakseimbangan etis yang fatal. Ini jelas tidak sejalan dengan semangat syariat.

Amanah kekuasaan menuntut keberanian moral. Ia mendesak para pemimpin menggunakan wewenangnya untuk kemaslahatan publik, bukan sekadar mengamankan posisi. Transparansi dan kolaborasi seharusnya jadi instrumen, bukan hambatan. Kebijakan yang selaras dengan maqāṣid akan membuka pintu untuk solidaritas, lalu mengelolanya dengan penuh tanggung jawab.

Ada satu dimensi yang kerap terlupakan: dimensi spiritual. Dalam ajaran Islam, doa orang yang terzalimi punya kedudukan sangat tinggi. Doanya tak terhalang oleh jabatan atau kekuasaan. Ini bukan ancaman, tapi pengingat bahwa setiap ketidakadilan punya konsekuensinya sendiri, baik di mata manusia maupun di hadapan Yang Maha Kuasa.

Mungkin para pembuat kebijakan tak pernah bertatap muka langsung dengan korban. Tapi tanggung jawab mereka tetap utuh. Dalam Islam, tanggung jawab diukur dari kapasitas dan wewenang yang dimiliki, bukan dari kedekatan fisik. Punya kuasa untuk meringankan penderitaan tapi memilih tidak bertindak? Itu namanya menyia-nyiakan amanah. Dan amanah yang disia-siakan adalah awal dari keruntuhan legitimasi.

Tulisan ini bukan untuk menyederhanakan masalah. Tata kelola bencana itu memang rumit. Ini lebih pada ajakan untuk menyelaraskan kembali kompas kebijakan dengan nilai-nilai inti. Maqāṣid al-syarī‘ah bukan teori usang. Ia adalah panduan etis yang justru sangat relevan dan mendesak untuk dijadikan pertimbangan. Kebijakan yang kuat itu yang adil. Kepemimpinan yang sah itu yang amanah.

Pada akhirnya, korban bencana tidak butuh pembenaran. Mereka butuh perlindungan nyata. Perlindungan itu hanya akan hadir ketika kebijakan diselaraskan dengan tujuan syariat: menjaga nyawa, menegakkan keadilan, dan memikul amanah dengan sungguh-sungguh. Selebihnya, sejarah dan doa orang-orang yang teraniaya akan menjadi saksi bisu atas setiap pilihan yang diambil.

"Dosen College of Continuing Education (CCEd), Universiti Tenaga Nasional (UNITEN) Malaysia.

Komentar