PP untuk Perpol 10/2025: Langkah Awal Prabowo Tuju Revisi UU Polri?
Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ternyata bukan sekadar urusan administrasi biasa. Menurut pengamat, langkah ini punya muatan politik yang dalam. Amir Hamzah, seorang pengamat intelijen dan geopolitik, melihatnya sebagai strategi Presiden Prabowo Subianto. Strategi untuk membawa perubahan Undang-Undang Polri ke DPR RI tahun depan secara lebih sistematis.
“Ini bukan kebijakan berdiri sendiri,” ujar Amir Hamzah dalam analisisnya, Senin (22/12/2025).
“PP untuk Perpol 10/2025 adalah blueprint normatif yang sengaja diletakkan pemerintah. Tujuannya agar DPR punya bahan konkret saat membahas revisi UU Polri nanti.”
Jadi, PP ini harus dibaca dalam kerangka yang lebih luas. Yakni, sebagai bagian dari konsolidasi institusi Polri pasca transisi kekuasaan. Di sisi lain, ia juga berfungsi sebagai instrumen awal untuk membentuk norma baru, yang nantinya akan dilegitimasi lewat revisi undang-undang.
Amir punya penjelasan menarik dari sudut pandang intelijen negara. Regulasi setingkat PP, katanya, sering dipakai sebagai alat uji kebijakan atau policy testing. Caranya? Pemerintah bisa melempar isu dulu, lalu mengamati respons publik, sikap fraksi-fraksi di DPR, hingga reaksi masyarakat sipil.
“Dalam dunia intelijen kebijakan, ini disebut controlled exposure,” jelas Amir.
“Pemerintah melempar regulasi lebih dulu, melihat resistensi dan dukungan, lalu menyempurnakannya di level UU.”
Dengan pendekatan seperti ini, Prabowo dinilai ingin menghindari turbulensi politik. Bayangkan jika revisi UU strategis langsung diajukan tanpa ‘pemanasan’ wacana bisa jadi ricuh.
Nah, salah satu poin krusial dalam PP ini adalah soal penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Aturan ini masih mengakomodir penempatan di 17 kementerian dan lembaga, seperti yang ada dalam UU Polri sekarang. Bagi Amir, ini menunjukkan sebuah kompromi. Antara kebutuhan negara dan semangat reformasi yang terus digaungkan.
Artikel Terkait
Penggerak Masjid Jogokariyan, Ustaz Muhammad Jazir ASP, Tutup Usia
Guru Besar UGM Sebut Rezim Zolim dan Abai Sains
Gempa dan Banjir Bandang Tiga Provinsi: Mengapa Bukan Bencana Nasional?
Malam Mencekam di Exit Tol Krapyak, 15 Nyawa Melayang dalam Bus Terguling