“Dalam satu ayat Al-Qur’an sudah tergambar dua teori keadilan yang relevan dengan hukum positif, yakni keadilan retributif dan keadilan restoratif,” tegasnya.
Poinnya begini: ajaran Islam sejak berabad-abad silam rupanya sudah memberi fondasi filosofis yang kuat. Fondasi itu menekankan keseimbangan antara penegakan hukum dan upaya memulihkan hubungan sosial. Nilai-nilai semacam ini, bagi Iwan, bisa jadi inspirasi segar bagi para perumus kebijakan hukum pidana di Indonesia.
Namun begitu, ia merasa konsep restorative justice ini masih perlu diperkuat. Saat ini, regulasinya tersebar di beberapa aturan seperti Peraturan Jaksa Agung, Kapolri, dan Mahkamah Agung. Iwan mendorong agar semua itu ditingkatkan jadi kebijakan yang lebih komprehensif, misalnya melalui Peraturan Presiden.
Dengan penguatan regulasi, harapannya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan bisa lebih optimal. Semangatnya adalah islah atau perdamaian, yang pada akhirnya bisa menjaga harmoni sosial di masyarakat.
Melalui gelar kehormatan ini, penyelenggara berharap pemikiran Iwan Sumiarsa terus memberi warna. Sumbangsih nyatanya diharapkan mampu mendorong terwujudnya sistem hukum Indonesia yang lebih berkeadilan dan tetap berpijak pada nilai-nilai Pancasila.
Artikel Terkait
Wakil Dubes Baru RI di Beijing Sodorkan Tiga Misi Utama
Kisah Cinta di Balik Meja: Ketika Sang Bos Dingin Luluh oleh Asistennya
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Maluku Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Tiga Jaksa di HSU Dicopot Usai Dijerat KPK dalam Kasus Pemerasan