Menyongsong perayaan Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kota Surabaya tak mau lengah. Wali Kota Eri Cahyadi baru saja mengeluarkan Surat Edaran khusus yang berisi sejumlah imbauan ketat. Tujuannya jelas: menjamin keamanan dan ketentraman selama momen penting itu, khususnya di sektor pariwisata yang biasanya ramai dikunjungi.
Surat Edaran ini bukan muncul tiba-tiba. Ia diterbitkan sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pariwisata Republik Indonesia. Jadi, bisa dibilang ini adalah langkah serius yang diambil dari tingkat pusat hingga daerah.
Nah, siapa saja yang harus memperhatikan? Para pengelola usaha pariwisata menjadi sasaran utama. Mulai dari penginapan, restoran, sampai penyelenggara kegiatan wisata, semua diwajibkan mematuhi standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment sustainability) yang sudah punya payung hukum Standar Nasional Indonesia. Mereka juga harus menerapkan standar usaha berbasis risiko, sesuai aturan yang sudah ditetapkan Kemenparekraf.
Namun begitu, tanggung jawabnya tak berhenti di situ. Eri Cahyadi menekankan, pelaku usaha harus aktif dalam perencanaan mitigasi bencana di lokasi mereka.
“Hal ini mencakup pengecekan kesiapan pengelola, penyedia aktivitas wisata, dan standar operasional prosedur (SOP), terutama untuk kegiatan berisiko tinggi seperti arena outbound, jembatan gantung, arung jeram, hingga pendakian gunung,” kata Eri, Minggu (21/12).
Di sisi lain, kesiapan petugas di lapangan juga tak kalah penting. Mulai dari petugas informasi, pemandu, keamanan, hingga penjaga pantai atau Balawista, semuanya harus siaga. Mereka adalah ujung tombak pelayanan dan penyelamatan.
Cuaca ekstrem belakangan ini juga jadi perhatian serius. Pelaku usaha diimbau untuk selalu memantau perkembangan cuaca dan informasi dari BMKG. Kewaspadaan terhadap potensi bencana alam harus ditingkatkan.
Lalu, bagaimana dengan fasilitas dan wahana? Perawatan dan pengecekan berkala mutlak dilakukan. Ini untuk memastikan keamanan dan kelaikan, baik bagi pengunjung maupun karyawan. Eri juga mengingatkan soal batas maksimal pengunjung di suatu lokasi wisata. Jangan sampai terlalu padat hingga berpotensi menimbulkan masalah.
Soal penegakan aturan, Wali Kota bersikap tegas. Pelanggaran terhadap SE ini bakal dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku. Ia juga menyelipkan hal-hal praktis.
“Kami juga mengimbau agar melakukan penataan parkir pengunjung dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya,” tegas Eri.
Terakhir, pesan penting untuk masyarakat. Jika terjadi keadaan darurat atau membutuhkan pertolongan, jangan ragu untuk segera menghubungi pihak berwenang.
“Bisa melalui Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center (CC) 112 yang dapat dihubungi kapan saja,” pungkasnya.
Intinya, semua langkah ini diambil agar perayaan bisa berjalan meriah, tapi tetap aman dan terkendali. Persiapan matang dari semua pihak adalah kuncinya.
Artikel Terkait
IFK Göteborg Gagal Amankan Kemenangan, Ditahan Imbang Mjällby 1-1 di Allsvenskan
Kolombia Umumkan 26 Pemain Piala Dunia 2026, James Rodríguez Pimpin Skuad Berpadu Pengalaman dan Muda
ART Rekrutan Facebook di Surabaya Gasak Emas dan Uang Dolar Majikan Senilai Rp30 Juta
Bojan Hodak Tinggalkan Kursi Pelatih Persib Usai Hattrick Gelar, Jabat Technical Advisor