MEDAN Dua pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) resmi berstatus tersangka. Mereka ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium yang terjadi pada 2019 lalu. Sore tadi, keduanya sudah langsung dibawa ke rutan.
Yang pertama adalah Dante Sinaga. Pria ini saat kejadian menduduki posisi Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha di perusahaan plat merah itu.
Lalu ada Joko Susilo. Dia waktu itu menjabat sebagai Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum.
Di kantor Kejati Sumut, mereka terlihat memakai rompi tahanan berwarna merah muda. Wajahnya cukup tenang, meski tak lama kemudian harus menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan. Masa tahanan yang ditetapkan pengadilan untuk mereka berdua adalah 20 hari ke depan.
Menurut Indra Ahmadi Hasibuan, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, penyidik sudah mengantongi bukti awal yang dianggap cukup. “Dari rangkaian penyidikan, tim telah menemukan dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan dua tersangka,” jelas Indra, Sabtu (20/12/2025).
Artikel Terkait
Harta Karun Abad ke-13 Ditemukan di Hutan Tritik Nganjuk
Jurnalis Diberi Pelatihan Militer, Menhan: Bekali, Bukan Kendalikan
Kapolresta Manado Turun Langsung Cek Kesiapan Pos Nataru
Manado Pacu Revitalisasi Terminal Malalayang, Targetkan Jadi yang Termegah di Kawasan Timur