Inti masalahnya ada pada skema pembayaran. Awalnya, transaksi dengan PT Prima Alloy Steel Universal ini menggunakan sistem tunai dan surat kredit dalam negeri. Namun, skema itu kemudian diubah.
Jadinya, pembayaran dilakukan dengan dokumen against acceptance yang punya tenor cukup panjang: 180 hari. Nah, perubahan inilah yang diduga memicu kerugian negara. Angkanya tidak kecil, mencapai Rp133,4 miliar.
Di sisi lain, Mochammad Jeffry selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut memperjelas pasal yang menjerat mereka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini tentu menjadi sorotan lagi untuk BUMN. Bagaimana modusnya berjalan, dan apakah ada pihak lain yang terlibat, masih menjadi tanda tanya besar yang menunggu jawaban dari proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Mohamed Sahah Resmi Tinggalkan Liverpool Lewat Surat Terbuka yang Haru
Momentum Positif, Peluang 86%: Michael Carrick Kandidat Utama Kursi Pelatih Permanen MU
Enam Tewas dalam Kecelakaan Minibus di Majalengka
Klopp Tegaskan Rumor Pelatih Real Madrid Hanya Omong Kosong