Inti masalahnya ada pada skema pembayaran. Awalnya, transaksi dengan PT Prima Alloy Steel Universal ini menggunakan sistem tunai dan surat kredit dalam negeri. Namun, skema itu kemudian diubah.
Jadinya, pembayaran dilakukan dengan dokumen against acceptance yang punya tenor cukup panjang: 180 hari. Nah, perubahan inilah yang diduga memicu kerugian negara. Angkanya tidak kecil, mencapai Rp133,4 miliar.
Di sisi lain, Mochammad Jeffry selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut memperjelas pasal yang menjerat mereka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini tentu menjadi sorotan lagi untuk BUMN. Bagaimana modusnya berjalan, dan apakah ada pihak lain yang terlibat, masih menjadi tanda tanya besar yang menunggu jawaban dari proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Harta Karun Abad ke-13 Ditemukan di Hutan Tritik Nganjuk
Jurnalis Diberi Pelatihan Militer, Menhan: Bekali, Bukan Kendalikan
Kapolresta Manado Turun Langsung Cek Kesiapan Pos Nataru
Manado Pacu Revitalisasi Terminal Malalayang, Targetkan Jadi yang Termegah di Kawasan Timur