KPK Kembalikan Yaqut ke Rutan Usai Tahanan Rumah Lebaran Picu Sorotan

- Rabu, 25 Maret 2026 | 06:25 WIB
KPK Kembalikan Yaqut ke Rutan Usai Tahanan Rumah Lebaran Picu Sorotan

Beberapa hari jelang Lebaran, langkah KPK mengubah status tahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dari rutan ke rumah sempat mengundang tanya. Keputusan itu, atas permohonan keluarga, membuatnya bisa berkumpul dengan orang tua di momen Idulfitri. Yaqut sendiri mengaku bersyukur.

Tapi, riak-riak protes pun muncul. Banyak yang menilai ini adalah perlakuan istimewa. Nah, mungkin karena sorotan itu, KPK akhirnya membawa Yaqut kembali ke rutan pada Selasa (24/3) pagi. Ia hanya menikmati status tahanan rumah sejak Kamis (19/3) sebelumnya.

Saat tiba kembali di gedung KPK, Yaqut sempat berbagai perasaannya.

"Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," ujarnya.

Namun begitu, langkah bolak-balik itu sudah terlanjur memantik kritik. Citra KPK kembali dipertanyakan, dan menurut sejumlah pengamat, kerusakannya sudah terjadi.

Kekhawatiran Mantan Penyidik

Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK, tak menyembunyikan kekecewaannya. Baginya, kegaduhan ini memperparah kondisi lembaga antirasuah yang citranya sudah terpuruk di mata publik. Meski Yaqut sudah kembali dirutan, dampaknya sudah terlanjur menyebar.

"Walau akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rutan, namun nasi sudah menjadi bubur," kata Yudi kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).

Kecaman, menurutnya, membanjiri pemberitaan dan media sosial. Situasi ini jelas berbahaya bagi upaya KPK untuk kembali dipercaya masyarakat.

Yudi menegaskan, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Menempatkan tersangka di rutan adalah bagian dari efek jera. Prinsipnya, kalau KPK sudah menahan seseorang, harusnya penyidik yakin kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kini, di mata Yudi, argumen apapun dari KPK mungkin sudah tak didengar publik. Satu-satunya jalan keluar adalah mempercepat proses hukum.

"KPK yang sudah menyadari kesalahannya haruslah mempercepat kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan," tegasnya. Hanya dengan begitu, publik bisa melihat hasil kerja KPK secara transparan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags