Kabut Sensor Menyelimuti Bencana Sumatera

- Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
Kabut Sensor Menyelimuti Bencana Sumatera

Langit di atas Pesisir Barat Sumatera masih kelabu. Suasana muram itu seolah memantulkan kesedihan tanah yang baru saja luluh lantak diguncang gempa. Di antara reruntuhan, seorang jurnalis sebut saja Agus mengencangkan tali tas ranselnya. Isinya bukan sembako atau air minum. Tapi kamera, buku catatan yang sudutnya sudah lembap, dan sebuah telepon satelit. Misi dia sederhana: meliput kedatangan bantuan kemanusiaan internasional di sebuah posko terpencil.

Tapi langkahnya terpaku. Siluet seragam hijau menghadang.

Bukan untuk menolong atau memberi arahan. Suara yang keluar justru sebuah peringatan bernada datar, namun terasa mengancam.

"Tidak usah lipat yang dari luar negeri. Fokus pada bantuan pemerintah saja," ucap seorang anggota TNI, menurut pengakuan Agus. Kameranya diperiksa, beberapa foto dihapus paksa. Peristiwa tanggal 17 Desember 2025 itu, rupanya, bukan cerita sendirian. Ia seperti keping pertama dari sebuah pola yang lebih besar.

Hampir berbarengan, di ruang redaksi detik.com, suasana tegang. Bukan debat biasa, melainkan perintah untuk menghapus. Puluhan artikel seputar bencana Sumatera lenyap begitu saja dari arsip salah satu portal berita terbesar di negeri ini. Raib tanpa jejak, tanpa klarifikasi. Seolah-olah malapetaka yang menewaskan ratusan dan mengusir puluhan ribu orang itu tak pernah ada.

Lalu, giliran televisi. CNN Indonesia TV, yang sebelumnya masih menayangkan siaran langsung penuh debu dan kepiluan, tiba-tiba berubah haluan. Siaran langsung dari lokasi bencana dihentikan. Narasinya bergeser ke pernyataan-pernyataan resmi yang terdengar rapi. Sebuah sumber internal menyebutnya sebagai "praktik sensor diri", sebuah respons atas tekanan yang tak terucap namun terasa sangat nyata.

Trilogi pembatasan inilah yang kemudian dirangkum oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dalam rilis persnya tanggal 19 Desember. Polanya, menurut mereka, "jelas dan berbahaya".

Hak yang Terinjak, Aturan yang Dicuekin

Yang terjadi di Sumatera ini bukan cuma soal kesalahan teknis. Ini pelanggaran berlapis.

Lapisan pertama menyasar profesi. Intimidasi terhadap jurnalis macam yang dialami Agus adalah serangan langsung pada kemerdekaan pers. Padahal, dalam UU Pers, negara justru wajib memberi perlindungan hukum. Menghalang-halangi kerja jurnalis bahkan bisa kena pidana.

"Upaya perdamaian secara informal tidak menghapus unsur pidana dari tindakan melawan hukum tersebut," tegas KKJ.

p>Lapisan berikutnya lebih dalam: menyentuh hak konstitusional kita semua. UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk dapat dan menyampaikan informasi. Dalam situasi bencana, hak ini jadi penentu nyawa. Info akurat soal titik evakuasi atau logistik adalah urusan hidup-mati. Membatasi pemberitaan, kata KKJ, bukan cuma melanggar hukum, tapi juga "mengancam keselamatan publik". Ironisnya, negara justru diduga aktif membatasi hak warganya sendiri.

Lapisan ketiga ini yang paradoks. Negara, yang mestinya jadi sumber informasi terpercaya, malah berpotensi jadi produsen disinformasi. Kalau saluran koreksi dari media ditutup, pernyataan pejabat yang menyesatkan akan beredar tanpa penyeimbang. Ruang publik akhirnya dipenuhi narasi tunggal yang mungkin jauh dari fakta. Praktik semacam ini, lagi-lagi menurut KKJ, bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Desakan di Tengah Kekacauan

Menghadapi situasi ini, KKJ yang beranggotakan 11 organisasi seperti AJI, LBH Pers, sampai Amnesty International Indonesia melayangkan lima desakan.

Pertama, minta maaf terbuka dari Presiden untuk jurnalis yang diintimidasi, plus tetapkan Status Bencana Nasional. Kedua, jamin perlindungan penuh buat kerja pers di lokasi bencana. Ketiga, suruh seluruh pejabat stop keluarkan pernyataan menyesatkan. Keempat, desak Dewan Pers untuk mendorong negara lindungi kemerdekaan pers. Kelima, seru perusahaan media untuk tolak segala bentuk sensor.

Desakan ini ibarat cermin yang ditunjukkan ke dua pihak: negara dan media. Negara diingatkan soal komitmennya pada hak warga di saat paling sulit. Media diingatkan mandatnya sebagai kontrol sosial, bukan corong pembungkaman.

Jejak yang Tertutup Kabut

Bencana di Sumatera menyisakan dua jenis puing. Puing fisik yang berserakan di tanah, dan puing informasi yang berserakan di ruang publik. Yang pertama bisa dibersihkan dengan alat berat dan tenaga bersama. Yang kedua butuh keberanian lebih untuk dibereskan.

Kisah Agus, artikel yang hilang, dan siaran langsung yang bungkam adalah potongan-potongan cerita besar. Cerita tentang siapa yang berhak bicara, tentang fakta yang diperjuangkan atau dikubur, tentang ruang publik yang dipersempit dalam diam.

Ketika kabut pembatasan menyelubungi sebuah bencana, tugas kita adalah menyalakan lilin verifikasi. Sebab dalam situasi seperti ini, informasi yang bebas dan akurat bukanlah barang mewah. Itu adalah pertolongan pertama.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar