MURIANETWORK.COM – Pakar hukum tata negara, Margarito, punya pandangan menarik soal Perpol terbaru itu. Aturan yang membatasi Polri hanya bisa masuk ke 17 kementerian dan lembaga itu justru dinilainya sebagai bentuk pembatasan diri. Bukan ekspansi.
Ia menjelaskan hal itu dalam sebuah podcast di kanal YouTube Roemah Pemoeda, Kamis lalu. Menurutnya, langkah ini justru mencegah intervensi yang lebih luas.
"Ini justru bagus karena polisi membatasi diri," ujar Margarito.
"Coba bayangkan kalau tidak ada batasan. Bisa-bisa KPU dan Bawaslu juga jadi sasaran. Nah, dengan menetapkan 17 instansi, ruang gerak mereka jelas. Hanya di situ saja polisi bisa bertugas," paparnya lebih lanjut.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak UU Khusus AI, Soroti Penyalahgunaan Grok untuk Konten Mesum
Longsor Cianjur Hancurkan Rumah, Madrasah, dan Masjid
Menkes Ungkap 10 Juta Anak Alami Gangguan Jiwa, Usai Tragis Bunuh Diri Bocah di NTT
KPK Gelar Ops Tangkap Tangan di Jakarta dan Banjarmasin, Status Tersangka Masih Dirahasiakan