MURIANETWORK.COM – Pakar hukum tata negara, Margarito, punya pandangan menarik soal Perpol terbaru itu. Aturan yang membatasi Polri hanya bisa masuk ke 17 kementerian dan lembaga itu justru dinilainya sebagai bentuk pembatasan diri. Bukan ekspansi.
Ia menjelaskan hal itu dalam sebuah podcast di kanal YouTube Roemah Pemoeda, Kamis lalu. Menurutnya, langkah ini justru mencegah intervensi yang lebih luas.
"Ini justru bagus karena polisi membatasi diri," ujar Margarito.
"Coba bayangkan kalau tidak ada batasan. Bisa-bisa KPU dan Bawaslu juga jadi sasaran. Nah, dengan menetapkan 17 instansi, ruang gerak mereka jelas. Hanya di situ saja polisi bisa bertugas," paparnya lebih lanjut.
Artikel Terkait
Gelar Karya Vokasi 2025: Kolaborasi Nyata Lahirkan Inovasi dan Kepercayaan Diri
Nama Raudi Akmal Bergema 63 Kali dalam Dakwaan Korupsi Hibah Sleman
Gubernur Pramono Anung Imbau Warga Waspada dan Nikmati Liburan di Jakarta
Tiga Jaksa Banten Dicopot Usai Jadi Tersangka Pemerasan WN Korea