Sidang Perdana Sri Purnomo Digelar, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,95 Miliar Diadili

- Rabu, 17 Desember 2025 | 21:48 WIB
Sidang Perdana Sri Purnomo Digelar, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,95 Miliar Diadili

Besok, Kamis (18/12), sidang perdana kasus Sri Purnomo akhirnya digelar. Eks Bupati Sleman itu akan menghadapi dakwaan atas dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata. Agenda utamanya adalah pembacaan surat dakwaan.

Muhammad Ismail Hamid, Juru Bicara PN Yogyakarta, membenarkan jadwal itu. Menurutnya, sidang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor setempat.

“Iya betul (sidang perdana Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Yogyakarta),” ujar Ismail, Rabu (17/12), menanggapi konfirmasi.

Nama Sri Purnomo tercatat dalam berkas perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk. Di persidangan besok, majelis hakim akan dipimpin oleh Melinda Aritonang. Dua hakim anggota yang mendampinginya adalah Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan.

Soal pengamanan, Ismail menyebut tak ada yang istimewa. Pengawalan akan dilakukan seperti layaknya sidang-sidang biasa. “Tidak ada. Pengamanan seperti hari-hari biasa kita melaksanakan persidangan,” katanya.

Ia menambahkan, “Dan setiap pengamanan selalu kita monitor dan evaluasi setiap harinya untuk menentukan kebijakan pengamanan persidangan hari berikutnya.”


Halaman:

Komentar