Besok, Kamis (18/12), sidang perdana kasus Sri Purnomo akhirnya digelar. Eks Bupati Sleman itu akan menghadapi dakwaan atas dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata. Agenda utamanya adalah pembacaan surat dakwaan.
Muhammad Ismail Hamid, Juru Bicara PN Yogyakarta, membenarkan jadwal itu. Menurutnya, sidang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor setempat.
“Iya betul (sidang perdana Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Yogyakarta),” ujar Ismail, Rabu (17/12), menanggapi konfirmasi.
Nama Sri Purnomo tercatat dalam berkas perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk. Di persidangan besok, majelis hakim akan dipimpin oleh Melinda Aritonang. Dua hakim anggota yang mendampinginya adalah Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan.
Soal pengamanan, Ismail menyebut tak ada yang istimewa. Pengawalan akan dilakukan seperti layaknya sidang-sidang biasa. “Tidak ada. Pengamanan seperti hari-hari biasa kita melaksanakan persidangan,” katanya.
Ia menambahkan, “Dan setiap pengamanan selalu kita monitor dan evaluasi setiap harinya untuk menentukan kebijakan pengamanan persidangan hari berikutnya.”
Lantas, bagaimana kasus ini bermula?
Gelombang pertama datang akhir September lalu. Saat itulah Kejari Sleman menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka. Tak lama berselang, pada akhir Oktober 2025, penahanan resmi pun dilakukan.
Mantan bupati dua periode itu (2010-2015 dan 2016-2021) diduga menyimpangkan pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020. Dana yang seharusnya menjadi penyelamat bagi pelaku usaha yang terpukul pandemi COVID-19 itu, justru dikelola secara tidak benar.
Akibatnya? Kerugian negara yang tidak main-main: Rp10,95 miliar.
Atas perbuatannya, Sri Purnomo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal berat yang ancamannya bisa membuat siapapun merinding.
Artikel Terkait
Polisi Periksa Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan Imam Masjid di Palopo
Everton Vs Manchester City 3-3: Drama Enam Gol, Doku Selamatkan The Citizens di Menit Akhir
Truk Tangki Modifikasi Muat 5 Ton Solar Terguling, Puluhan Kecelakaan Beruntun di Bangkalan
Polisi Bongkar Judi Online Skala Besar di Batam, Dua Tersangka Kelola Lebih dari 200 Ribu Akun