BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan atau perawatan penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
Hal ini karena kecelakaan kerja atau hubungan kerja sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Penyakit atau cedera akibat kecelakaan lalu lintas
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya pengobatan atau perawatan penyakit atau cedera akibat kecelakaan lalu lintas.
Hal ini karena kecelakaan lalu lintas sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib.
Penyakit atau cedera akibat bencana alam
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan atau perawatan penyakit atau cedera akibat bencana alam.
Hal ini karena bencana alam merupakan peristiwa yang tidak terduga dan tidak dapat diprediksi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Tembikar Gaza Bangkit: Warisan Budaya yang Tak Padam di Tengah Konflik
Bripda Fauzan Dipecat Polri: Kronologi Lengkap Kasus KDRT dan Sanksi Ganda
Bareskrim Polri Musnahkan Ladang Ganja 51,75 Hektare di Aceh, Selamatkan Rp 621 Miliar
Masa Depan Inovasi Global: Mengapa Blokade Teknologi Justru Memicu Kemajuan Mandiri