Formula Kenaikan Upah 2026 Dinilai Gagal Sejahterakan Buruh, Disparitas Makin Menganga
Suara kritik kembali mengeras dari kalangan buruh. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) secara terbuka menolak formula kenaikan upah minimum yang akan berlaku tahun depan. Menurut mereka, rumus lama yang mengandalkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi itu sama sekali tak menyentuh akar persoalan. Alih-alih membawa kesejahteraan, kebijakan ini justru berisiko memperlebar jurang ketimpangan upah antar daerah. Buruh, mereka sorot, semakin terpinggirkan dari kehidupan yang layak.
Presiden KBMI, Daeng Wahidin, tak sungkan menyampaikan kekecewaannya di depan awak media, Rabu lalu.
"Formula [Inflasi (PE x Alfa 0.5 – 0.9)] yang tertuang dalam PP dan ditandatangani Prabowo itu mengabaikan realitas di lapangan," tegas Daeng. "Lihat saja, biaya hidup dari beras, sewa rumah, ongkos transportasi, sampai biaya sekolah anak semuanya melambung tinggi di berbagai daerah."
Masalahnya, lanjut dia, kenaikan upah yang dihasilkan formula itu tidak pernah berbasis pada perhitungan Kebutuhan Hidup Layak yang riil dan mutakhir.
"Putusan Mahkamah Konstitusi pun seolah diabaikan. Padahal jelas disebutkan 'dengan mempertimbangkan' jika formula gagal mewujudkan upah layak. Ini bertentangan dengan konstitusi," sambungnya dengan nada tinggi.
Maka, menurut Daeng, pemerintah seharusnya berani mengesampingkan formula usang itu dan menciptakan rumusan baru yang benar-benar memihak buruh.
DPP KBMI kemudian merinci poin-poin ketegasan mereka. Intinya, ada empat masalah pokok. Pertama, upah minimum 2026 dinilai hanya sekadar menjaga buruh agar bisa bertahan hidup, bukan hidup layak. Kedua, kesenjangan upah antar provinsi dan kabupaten semakin parah, tanpa ada intervensi serius dari negara.
Di sisi lain, formula yang ada dinilai telah mereduksi upah sekadar menjadi variabel ekonomi belaka. Hak dasar buruh dan prinsip keadilan sosial terlupakan. Yang keempat, negara dianggap terus menjadikan buruh sebagai penyangga krisis, bukan sebagai subjek pembangunan yang sejati.
Seorang Ketua DPP KBMI lainnya bahkan menyoroti keberlanjutan kebijakan yang dianggap bermasalah. "Selama sepuluh tahun rezim Jokowi dengan sistem upah murahnya, diperparah UU Omnibus Law, dan kini diteruskan oleh rezim Prabowo," tuturnya. Praktik upah murah struktural ini, klaimnya, terbukti tidak mendongkrak ekonomi berkualitas. Malah melemahkan daya beli rakyat.
Tak hanya mengkritik, KBMI juga menyodorkan sejumlah tuntutan konkret. Mereka mendesak perubahan total formula kenaikan upah, dengan menjadikan KHL 2025 plus proyeksi pertumbuhan ekonomi 2026 atau PDB per kapita nasional sebagai dasar utama. Mereka juga menuntut adanya Standar Upah Layak Nasional sebagai batas bawah yang manusiawi.
Lalu, kebijakan afirmatif untuk menutup kesenjangan upah antar wilayah juga dinilai mendesak. Caranya bisa dengan melibatkan APBN untuk subsidi upah layak. Yang tak kalah penting, pelibatan serikat buruh harus substansial, bukan sekadar formalitas dalam setiap pembahasan pengupahan.
Pernyataan sikap mereka ditutup dengan penegasan yang bernada filosofis sekaligus mengingatkan.
"Bagi KBMI, upah bukan cuma angka statistik atau gaji bulanan. Ia adalah alat untuk menjamin martabat, keadilan sosial, dan keberlanjutan bangsa," bunyi pernyataan tegas itu. "Selama kebijakan upah masih jauh dari prinsip ini, konflik industrial dan ketimpangan sosial akan terus membesar."
Di akhir, seruan perjuangan bergema: Salam juang..!! Hidup Buruh Yang Melawan..!! Makin ditindas Makin Melawan..!! Bergerak Militan Satu Komando..!! Diikuti dengan ajakan untuk istiqomah dan keyakinan bahwa Tuhan bersama mereka. Allahu Akbar.
Artikel Terkait
Everton Vs Manchester City 3-3: Drama Enam Gol, Doku Selamatkan The Citizens di Menit Akhir
Truk Tangki Modifikasi Muat 5 Ton Solar Terguling, Puluhan Kecelakaan Beruntun di Bangkalan
Polisi Bongkar Judi Online Skala Besar di Batam, Dua Tersangka Kelola Lebih dari 200 Ribu Akun
Penundaan 11 Jam Sriwijaya Air SJ-581, Penumpang Mengeluhkan Minimnya Kompensasi dan Komunikasi