Di sisi lain, pidatonya juga menyentuh soal relasi negara dan korporasi. Prabowo dengan jelas menyatakan bahwa dunia usaha tidak boleh mengatur negara. Ya, pemerintah butuh pengusaha untuk menggerakkan roda ekonomi. Tapi batasannya harus jelas. "Tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara. Kita butuh korporasi, kita butuh dunia usaha swasta, tapi dia tidak boleh mengatur negara dan mengalahkan negara," ungkapnya.
Landasan utamanya jelas: Pasal 33 UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Cabang-cabang produksi penting pun harus di bawah kendali negara. Menurut Prabowo, ini adalah haluan yang tak boleh ditawar.
"Jadi sekali lagi, semua peraturan, semua produk-produk hukum yang tidak sesuai dengan Pasal 33 ini, kita harus berani kita tinggalkan dan kita ubah. Haluan kita harus mengacu kepada Undang-Undang 1945 Pasal 33," pungkasnya menutup arahan.
Pernyataan keras di depan seluruh kabinet itu seperti sebuah sinyal. Bahwa perselingkuhan antara oknum aparat dan bisnis gelap, plus dominasi korporasi yang berlebihan, kini masuk dalam radar utama pemerintah. Tinggal menunggu aksi nyata berikutnya.
Artikel Terkait
Gelombang Mundur di OJK dan BEI, Isu Free Float Diduga Jadi Pemicu
Kaesang Menangis di Panggung Rakernas, Janjikan PSI Akan Jadi Partai Besar
Botol Pink Kosong dan Misteri N2O dalam Kasus Lula Lahfah
Polisi Ungkap Kronologi Terakhir Lula Lahfah, dari Kafe hingga Ditemukan Meninggal