Di sisi lain, pidatonya juga menyentuh soal relasi negara dan korporasi. Prabowo dengan jelas menyatakan bahwa dunia usaha tidak boleh mengatur negara. Ya, pemerintah butuh pengusaha untuk menggerakkan roda ekonomi. Tapi batasannya harus jelas. "Tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara. Kita butuh korporasi, kita butuh dunia usaha swasta, tapi dia tidak boleh mengatur negara dan mengalahkan negara," ungkapnya.
Landasan utamanya jelas: Pasal 33 UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Cabang-cabang produksi penting pun harus di bawah kendali negara. Menurut Prabowo, ini adalah haluan yang tak boleh ditawar.
"Jadi sekali lagi, semua peraturan, semua produk-produk hukum yang tidak sesuai dengan Pasal 33 ini, kita harus berani kita tinggalkan dan kita ubah. Haluan kita harus mengacu kepada Undang-Undang 1945 Pasal 33," pungkasnya menutup arahan.
Pernyataan keras di depan seluruh kabinet itu seperti sebuah sinyal. Bahwa perselingkuhan antara oknum aparat dan bisnis gelap, plus dominasi korporasi yang berlebihan, kini masuk dalam radar utama pemerintah. Tinggal menunggu aksi nyata berikutnya.
Artikel Terkait
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral
Panen Raya Majalengka Capai 11,5 Ton per Hektare, Stok Beras Nasional Dipastikan Surplus
Dua Turis Asing Pembuat Konten Porno Viral Berjaket Ojol Digagalkan Kabur di Bandara Bali
Dua Pemudik Motor Terluka dalam Kecelakaan di Jalur Padat Cirebon