Panggilan Ketiga Menanti, Mantan Gubernur Lampung Belum Penuhi Panggilan Kejati

- Selasa, 16 Desember 2025 | 15:06 WIB
Panggilan Ketiga Menanti, Mantan Gubernur Lampung Belum Penuhi Panggilan Kejati

Dua Kali Tak Penuhi Panggilan, Mantan Gubernur Lampung Akan Dijemput Lagi

Kejaksaan Tinggi Lampung sudah dua kali memanggil mantan Gubernur Arinal Djunaidi. Dan dua kali pula ia tak hadir. Hal ini diakui langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati setempat, Armen Wijaya.

"Iya benar. Sampai panggilan kedua, beliau tidak datang," ujar Armen.

Panggilan pertama dikirim pada 11 Desember lalu. Karena tak ada respons, panggilan kedua menyusul empat hari kemudian, tepatnya 15 Desember 2025. Menurut informasi yang diterima penyidik, alasan ketidakhadirannya adalah kondisi kesehatan.

"Kabar yang sampai ke kami, yang bersangkutan sedang sakit," imbuhnya.

Namun begitu, ketidakhadiran itu tak lantas menghentikan proses hukum. Kejati Lampung bersiap mengirimkan surat pemanggilan untuk yang ketiga kalinya. Surat ini kemungkinan akan menjadi panggilan terakhir sebelum penyidik mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami akan kirim panggilan ketiga, atau yang terakhir,” tegas Armen.

Kasus yang menjerat Arinal ini bermuara pada pengelolaan dana PI 10 persen. Nilainya tak main-main: 17,28 juta dolar AS atau setara Rp 271 miliar, yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Penyidik pun tak tinggal diam. Mereka telah menyita sejumlah aset milik Arinal untuk keperluan penyidikan.

Barang sitaan itu termasuk tujuh unit mobil, logam mulia seberat 645 gram, dan uang tunai baik rupiah maupun valas senilai Rp 1,3 miliar. Belum lagi deposito di beberapa bank yang mencapai Rp 4,4 miliar, ditambah 29 lembar sertifikat tanah. Kalau dijumlah semua, nilai aset yang disita tembus angka Rp 38,58 miliar.

Di sisi lain, dalam kasus yang sama, Kejati telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Heri Wardoyo (mantan Wakil Bupati Tulang Bawang yang menjabat Komisaris PT LEB), M Hermawan Eriadi (Dirut PT LEB), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional perusahaan tersebut).

Perkembangan kasus ini tentu menarik perhatian banyak pihak. Kita tunggu saja, apakah panggilan ketiga nanti akan diindahkan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar