Panggilan Ketiga Menanti, Mantan Gubernur Lampung Belum Penuhi Panggilan Kejati

- Selasa, 16 Desember 2025 | 15:06 WIB
Panggilan Ketiga Menanti, Mantan Gubernur Lampung Belum Penuhi Panggilan Kejati

“Kami akan kirim panggilan ketiga, atau yang terakhir,” tegas Armen.

Kasus yang menjerat Arinal ini bermuara pada pengelolaan dana PI 10 persen. Nilainya tak main-main: 17,28 juta dolar AS atau setara Rp 271 miliar, yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Penyidik pun tak tinggal diam. Mereka telah menyita sejumlah aset milik Arinal untuk keperluan penyidikan.

Barang sitaan itu termasuk tujuh unit mobil, logam mulia seberat 645 gram, dan uang tunai baik rupiah maupun valas senilai Rp 1,3 miliar. Belum lagi deposito di beberapa bank yang mencapai Rp 4,4 miliar, ditambah 29 lembar sertifikat tanah. Kalau dijumlah semua, nilai aset yang disita tembus angka Rp 38,58 miliar.

Di sisi lain, dalam kasus yang sama, Kejati telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Heri Wardoyo (mantan Wakil Bupati Tulang Bawang yang menjabat Komisaris PT LEB), M Hermawan Eriadi (Dirut PT LEB), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional perusahaan tersebut).

Perkembangan kasus ini tentu menarik perhatian banyak pihak. Kita tunggu saja, apakah panggilan ketiga nanti akan diindahkan.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar