“Kami akan kirim panggilan ketiga, atau yang terakhir,” tegas Armen.
Kasus yang menjerat Arinal ini bermuara pada pengelolaan dana PI 10 persen. Nilainya tak main-main: 17,28 juta dolar AS atau setara Rp 271 miliar, yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Penyidik pun tak tinggal diam. Mereka telah menyita sejumlah aset milik Arinal untuk keperluan penyidikan.
Barang sitaan itu termasuk tujuh unit mobil, logam mulia seberat 645 gram, dan uang tunai baik rupiah maupun valas senilai Rp 1,3 miliar. Belum lagi deposito di beberapa bank yang mencapai Rp 4,4 miliar, ditambah 29 lembar sertifikat tanah. Kalau dijumlah semua, nilai aset yang disita tembus angka Rp 38,58 miliar.
Di sisi lain, dalam kasus yang sama, Kejati telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Heri Wardoyo (mantan Wakil Bupati Tulang Bawang yang menjabat Komisaris PT LEB), M Hermawan Eriadi (Dirut PT LEB), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional perusahaan tersebut).
Perkembangan kasus ini tentu menarik perhatian banyak pihak. Kita tunggu saja, apakah panggilan ketiga nanti akan diindahkan.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral