JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menerbitkan sebuah peraturan kepolisian. Isinya mengizinkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil di luar struktur mereka. Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini langsung memantik perdebatan, tentu saja.
Namun begitu, tanggapan datang dari Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Al-Washliyah, Aminullah Siagian. Ia justru menilai beleid ini sah secara konstitusi. Menurutnya, aturan itu tidak melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Putusan MK tidak boleh dijadikan alat propaganda untuk melemahkan kewenangan negara,”
tegas Aminullah di Jakarta, Senin (15/11/2025).
Ia menjelaskan lebih lanjut. MK, katanya, tak pernah melarang penugasan anggota Polri di luar struktur. Syaratnya cuma satu: pengaturannya harus jelas, akuntabel, dan tidak mengabaikan profesionalisme. Nah, Perpol 10/2025 inilah yang disebutnya sebagai instrumen untuk menertibkan praktik tersebut. Bukan untuk nyeleneh.
“MK menegaskan prinsip, bukan mematikan fungsi negara. Perpol 10/2025 adalah bentuk ketaatan administratif terhadap prinsip itu, bukan pembangkangan terhadap konstitusi,”
sambungnya dengan nada tegas.
Aminullah punya kekhawatiran lain. Polemik yang berlebihan, dalam pandangannya, justru berbahaya. Bisa mendelegitimasi institusi Polri dan menggerogoti kepercayaan publik. Apalagi di tengah tantangan keamanan yang makin ruwet belakangan ini.
“Kritik itu penting, tetapi harus berbasis akal sehat hukum. Jika setiap kebijakan negara dicurigai tanpa dasar konstitusional yang kuat, maka yang runtuh bukan hanya kebijakan itu, tetapi kewibawaan hukum itu sendiri,”
lanjutnya.
Di sisi lain, Aminullah menekankan peran pemuda. Bukan sebagai oposisi yang selalu berkata ‘tidak’, melainkan sebagai penjaga nalar publik dan penyeimbang kekuasaan.
“Kami berdiri bukan untuk membela kekuasaan, tetapi untuk membela konstitusi. Perpol 10/2025 harus diawasi pelaksanaannya,”
ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan pesan yang cukup berbobot. “Konstitusi bukan alat tawar-menawar politik. Ia adalah fondasi negara. Dan Perpol 10/2025, selama dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab, adalah bagian dari upaya menjaga fondasi itu tetap tegak.”
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu