Prabowo Perintahkan Relaksasi Aturan untuk 125 Ribu Potong Bantuan Garmen

- Senin, 15 Desember 2025 | 19:18 WIB
Prabowo Perintahkan Relaksasi Aturan untuk 125 Ribu Potong Bantuan Garmen

Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Senin lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap sebuah tawaran menarik. Rupanya, ada perusahaan garmen yang bersedia membantu korban bencana di Sumatera dengan menyumbangkan pakaian.

Perusahaan itu berlokasi di kawasan ekonomi kreatif. Menurut Tito, mereka punya banyak stok barang yang ternyata tak layak untuk diekspor. "Nah itu dari 2 perusahaan yang menghubungi kami sudah ada yang menyiapkan 100.000 pieces yang kedua 25 ribu pieces," jelasnya di hadapan para menteri.

Namun begitu, ada kendala birokrasi yang menghalangi. Barang-barang bantuan itu tak bisa serta merta dikeluarkan begitu saja. Perlu ada izin dari Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan terlebih dahulu.

Karena itulah, Tito meminta agar aturan-aturan tersebut bisa direlaksasi. Situasinya mendesak, korban bencana tak bisa menunggu lama. "Kalau kami sarankan ini ada undang-undangnya, Pak, ada pasalnya, dalam rangka kepentingan bencana, digunakan Pak. Jadi, asal ada surat permintaan resmi dari instansi," ujarnya, mengajukan solusi.

Dia pun secara khusus memohon dukungan. "Kami mohon dukungan dari Bapak Menteri Keuangan dan juga Bapak Menteri Perdagangan ini supaya bisa dikirimkan secepat mungkin 125 ribu ini Bapak," sambung Tito.

Usulan itu langsung disambut baik oleh Presiden Prabowo Subianto yang memimpin sidang. Responsnya cepat dan tegas.

"Saya kira bagus itu Menteri Keuangan, iya, dan ya oke dibebaskan PPN tapi juga diwaspadai harus diserahkan instansi, Kemendagri yang menerima dan bertanggung jawab. Dan harus segera dikirim ke daerah bencana," ucap Prabowo.

Dengan demikian, jalan untuk mendistribusikan 125 ribu potong pakaian itu kini terbuka. Tentu saja dengan catatan agar prosesnya diawasi ketat, sehingga bantuan benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar