Kalau kita lihat ke belakang, OTT di Riau itu sudah menjerat beberapa nama. Tersangkanya antara lain Gubernur Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR. Modusnya? Meminta fee sebesar 5 persen dari setiap penambahan anggaran dinas tersebut di tahun 2025.
Anggaran Dinas PUPR awalnya Rp 71,6 miliar. Tapi kemudian membengkak jadi Rp 177,4 miliar. Artinya, ada tambahan fantastis sebesar Rp 106 miliar.
Fee 5 persen itu ternyata sudah tiga kali dibayarkan. Totalnya mencapai Rp 4,05 miliar yang mengalir ke Abdul Wahid dan kawan-kawan. Sayangnya untuk mereka, transaksi terakhir pada November 2025 itu justru menjadi akhir permainan. KPK datang dan membongkar semuanya.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral