Kalau kita lihat ke belakang, OTT di Riau itu sudah menjerat beberapa nama. Tersangkanya antara lain Gubernur Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR. Modusnya? Meminta fee sebesar 5 persen dari setiap penambahan anggaran dinas tersebut di tahun 2025.
Anggaran Dinas PUPR awalnya Rp 71,6 miliar. Tapi kemudian membengkak jadi Rp 177,4 miliar. Artinya, ada tambahan fantastis sebesar Rp 106 miliar.
Fee 5 persen itu ternyata sudah tiga kali dibayarkan. Totalnya mencapai Rp 4,05 miliar yang mengalir ke Abdul Wahid dan kawan-kawan. Sayangnya untuk mereka, transaksi terakhir pada November 2025 itu justru menjadi akhir permainan. KPK datang dan membongkar semuanya.
Artikel Terkait
Bupati Situbondo Turun Tangan, Kakek 71 Tahun Menangis Usai Dituntut 2 Tahun karena Burung Cendet
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka di Polda, Benteng Pertahanan Mulai Runtuh
Drone dan Parang: WNA China Serang Personel TNI di Area Tambang Ketapang
Angin Kencang Gulingkan Replika Patung Liberty di Brasil