Qatar punya kabar gembira buat para pegawai negerinya yang sudah berkeluarga. Mulai tahun 2026, tepatnya 1 Januari, mereka bakal terima tunjangan pernikahan yang cukup menggiurkan: 24.000 Riyal Qatar per tahun. Kalau dirupiahkan, angkanya sekitar Rp 110 juta.
Kebijakan baru ini bukan muncul tiba-tiba. Ia bagian dari amandemen Undang-Undang Sumber Daya Manusia yang digulirkan pemerintah. Tujuannya jelas, ingin tingkatkan kesejahteraan sosial dan dukung stabilitas keluarga. Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan bisa bikin kinerja sektor pemerintahan makin baik.
Semua berawal dari Undang-Undang No. 25 Tahun 2025 yang diteken Emir Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani. Aturan ini merevisi undang-undang lama dari 2016. Nah, untuk teknis pelaksanaannya, ada Keputusan Kabinet No. 34 Tahun 2025 yang jadi panduan.
Menariknya, tunjangan ini dirancang untuk pasangan. Jadi, suami dan istri yang sama-sama pegawai negeri akan terima 12.000 Riyal Qatar masing-masing. Kalau dijumlah, ya totalnya 24.000 Riyal tadi. Namun begitu, ada satu syarat utama: pernikahan mereka harus sudah berlangsung minimal satu tahun.
Dr. Abdulaziz bin Nasser bin Mubarak Al Khalifa, sang Presiden Biro Pelayanan Sipil dan Pengembangan Pemerintah, angkat bicara soal ini.
Artikel Terkait
Bencana Alam atau Ulah Manusia? Banjir dan Longsor yang Bikin Malu di Mata Dunia
Cinta Bangsa yang Cerdas: Ketulusan sebagai Etika, Bukan Sekadar Slogan
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka di Polda, Klaim Hanya di Pengadilan Ternyata Tak Berlaku
Jurnalis Siap Tempur: Pelatihan Khusus untuk Liputan di Daerah Rawan