Upaya hukum Antonius NS Kosasih kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim menolak bandingnya, sehingga mantan Dirut PT Taspen itu harus tetap menjalani vonis 10 tahun penjara.
Kasusnya, seperti kita tahu, terkait dugaan korupsi investasi fiktif yang bikin negara rugi sampai Rp 1 triliun. Putusan penolakan banding ini sendiri sudah diketok sejak Selasa lalu, 9 Desember.
Hakim Ketua Majelis, Teguh Harianto, membacakan amar putusannya.
Selain hukuman pokok itu, Kosasih juga tetap diwajibkan membayar denda Rp 500 juta. Kalau nggak bayar, dia harus siap-siap menjalani kurungan selama 6 bulan.
Nah, yang agak berubah di tingkat banding ini soal uang pengganti. Jumlahnya tetap segunung, sekitar Rp 35 miliar lebih, dalam berbagai mata uang. Tapi konsekuensinya jika ia tak mampu melunasinya jadi lebih berat. Hakim memperpanjang masa subsider pidana kurungan penggantinya, dari yang sebelumnya 3 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Rincian uang pengganti yang harus dia bayar itu cukup detail. Ada yang dalam rupiah, sekitar Rp 29,1 miliar. Lalu ada juga dalam dolar AS, kurang lebih Rp 2,1 miliar, dan dolar Singapura senilai Rp 3,6 miliar. Ditambah lagi sejumlah mata uang lain seperti euro, baht Thailand, poundsterling, yen Jepang, dan dolar Hong Kong. Semuanya jika dijumlah memang mencapai sekitar Rp 35 miliar.
Respons KPK
Di tempat terpisah, KPK menyambut baik putusan banding ini. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan apresiasinya.
Artikel Terkait
Anggota DPRD Pelalawan Ditetapkan Tersangka, Ijazah SD-SMP Diduga Palsu
Gibran Lesehan di Ruang Kelas yang Porak-Poranda, Dengarkan Jeritan Guru dan Siswa Korban Banjir
Iran Terpojok, Larijani Cari Solusi di Kremlin
Hoaks di Media Sosial: Jerat Hukum Keonaran dari Zaman Merdeka hingga Era Digital