Upaya hukum Antonius NS Kosasih kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim menolak bandingnya, sehingga mantan Dirut PT Taspen itu harus tetap menjalani vonis 10 tahun penjara.
Kasusnya, seperti kita tahu, terkait dugaan korupsi investasi fiktif yang bikin negara rugi sampai Rp 1 triliun. Putusan penolakan banding ini sendiri sudah diketok sejak Selasa lalu, 9 Desember.
Hakim Ketua Majelis, Teguh Harianto, membacakan amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun."
Selain hukuman pokok itu, Kosasih juga tetap diwajibkan membayar denda Rp 500 juta. Kalau nggak bayar, dia harus siap-siap menjalani kurungan selama 6 bulan.
Nah, yang agak berubah di tingkat banding ini soal uang pengganti. Jumlahnya tetap segunung, sekitar Rp 35 miliar lebih, dalam berbagai mata uang. Tapi konsekuensinya jika ia tak mampu melunasinya jadi lebih berat. Hakim memperpanjang masa subsider pidana kurungan penggantinya, dari yang sebelumnya 3 tahun menjadi 5 tahun penjara.
"Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 5 tahun,"
Rincian uang pengganti yang harus dia bayar itu cukup detail. Ada yang dalam rupiah, sekitar Rp 29,1 miliar. Lalu ada juga dalam dolar AS, kurang lebih Rp 2,1 miliar, dan dolar Singapura senilai Rp 3,6 miliar. Ditambah lagi sejumlah mata uang lain seperti euro, baht Thailand, poundsterling, yen Jepang, dan dolar Hong Kong. Semuanya jika dijumlah memang mencapai sekitar Rp 35 miliar.
Respons KPK
Di tempat terpisah, KPK menyambut baik putusan banding ini. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan apresiasinya.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, yang telah menolak upaya hukum banding Antonius NS Kosasih,"
Menurut Budi, putusan ini membuktikan bahwa pembuktian jaksa selama ini sudah tepat dan solid. Kosasih dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan.
"Selain hukuman pidana pokok, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti. Jika perkara ini nanti inkracht, pembayaran itu akan melengkapi upaya pemulihan aset yang eksekusinya sudah jalan terhadap rekanannya, Ekiawan Heri Primaryanto,"
Jadi, ada upaya recovery aset yang sedang berjalan.
Kilas Balik Kasus
Kasus Kosasih ini berawal dari investasi fiktif. Dia didakwa menempatkan dana Taspen ke reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk tertentu dari portofolio perusahaan, tapi tanpa ada analisis investasi yang mendukung. Parahnya, dia juga merevisi aturan internal untuk mengakali langkahnya itu.
Akibat ulahnya, negara dirugikan sangat besar. Dia akhirnya terbukti melanggar UU Tipikor.
Di pengadilan pertama, vonisnya ya 10 tahun penjara plus denda dan uang pengganti tadi. Sekarang di banding, durasi subsider untuk uang pengganti itu yang naik.
Sementara itu, rekanannya dalam kasus ini, Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Insight Investment Management, sudah lebih dulu menerima vonis 9 tahun penjara. Dia juga kena denda dan wajib bayar uang pengganti. Karena tidak mengajukan banding, putusan terhadap Ekiawan sudah berkekuatan hukum tetap.
Jalan masih panjang buat Kosasih. Masih ada kemungkinan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi untuk sekarang, putusan banding ini menjadi pukulan telak baginya.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu