Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek di lingkungan pemerintah kabupatennya sendiri. Nilainya? Cukup fantastis, mencapai Rp 5,7 miliar.
Menurut penyelidikan sementara, uang sebesar itu konon dipakai untuk menutupi utang biaya kampanyenya. Sebuah pola yang, sayangnya, sudah tak asing lagi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, tak ragu menyoroti akar masalahnya. Baginya, kasus ini cerminan nyata dari biaya politik yang masih membumbung tinggi di Indonesia.
"Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia," tegas Budi kepada awak media, Sabtu (13/12).
"Berakibat pada para kepala daerah terpilih lalu punya beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, yang sayangnya kemudian dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi," lanjutnya.
Budi menambahkan, dugaan terhadap Ardito ini sekaligus membuktikan hipotesis KPK dari sebuah kajian internal. Kajian itu mengungkap kebutuhan dana partai politik yang sangat besar. Parahnya, laporan keuangan partai-partai itu sendiri dinilai tidak transparan. Alhasil, sumber dananya pun rawan berasal dari jalan yang salah.
"KPK mendorong pentingnya standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik, agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah," ujar Budi.
Tak cuma soal uang, KPK juga menyoroti carut-marut rekrutmen dan kaderisasi di partai politik. Sistem yang lemah ini memicu segudang masalah: mulai dari mahar politik, maraknya 'kutu loncat', hingga kandidat yang diukur dari ketebalan dompet dan popularitas semata.
"KPK melalui Direktorat Monitoring masih berproses untuk melengkapi kajian ini, dan nantinya akan menyampaikan rekomendasi perbaikannya kepada para pemangku kepentingan terkait, sebagai upaya pencegahan korupsi," tutup Budi.
Tangkap Tangan dan Jaringannya
Kasus Ardito ini terbongkar berkat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia diduga memerintahkan orang-orang kepercayaannya untuk mengatur sejumlah proyek pengadaan di Lampung Tengah. Syaratnya, perusahaan pemenang haruslah milik keluarga atau tim pendukungnya di Pilkada 2024 silam.
Selain Ardito, ada empat orang lagi yang turut dijaring KPK. Mereka adalah Riki Hendra Saputra (anggota DPRD Lampung Tengah), Ranu Hari Prasetyo (adik kandung Ardito), Anton Wibowo (Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah yang juga kerabat dekat), serta Mohamad Lukman Sjamsuri dari pihak swasta, Direktur PT Elkaka Mandiri.
Dari fee proyek-proyek itulah, Rp 5,7 miliar mengalir. Sebagian, sekitar Rp500 juta, dipakai untuk dana operasional sang Bupati. Sementara sisa yang terbesar, Rp5,25 miliar, dipakai melunasi pinjaman bank yang dulu digalang untuk biaya kampanye.
Untuk tindakannya, Ardito beserta Riki, Ranu, dan Anton dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor, digabung dengan Pasal 55 KUHP. Sedangkan Lukman, sebagai pemberi suap, dihadapkan pada Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor dengan pasal penyertaan yang sama.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu