Lantas, apa yang mendasari aturan ini? Menurut pemrakarsa dari Pemkab Sanggau, Raperbup ini adalah turunan dari Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan. Masalahnya, aturan di Perda itu dinilai masih terlalu umum. Butuh penjabaran teknis yang lebih rinci, terutama untuk operasional ambulans di BLUD UPT Puskesmas se-Kabupaten Sanggau.
Ada satu persoalan praktis yang coba diatasi. Selama ini, belum ada aturan baku yang jelas mengatur jarak tempuh ambulans antara Puskesmas dan rumah sakit, atau antar daerah di Kalbar. Akibatnya, penentuan tarif jadi serba tak pasti. Regulasi baru ini diharapkan bisa jadi pedoman.
Nah, dalam rapat itu, pembahasan berjalan cukup detail. Tim Kerja II menyisir pasal demi pasal. Masukan pun mengalir, mulai dari penyesuaian judul dan konsiderans, perbaikan dasar hukum, hingga struktur bab dan teknis penulisan lampiran. Intinya, semua disesuaikan agar memenuhi kaidah penyusunan peraturan yang benar.
Setelah melalui pembahasan intens, akhirnya Raperbup Pelayanan Ambulans Puskesmas itu dinyatakan selesai diharmonisasikan. Konsepnya sudah dibulatkan dan dipantapkan. Proses selanjutnya? Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi. Surat itulah yang nantinya jadi lampu hijau bagi Pemkab Sanggau untuk melanjutkan proses pembentukan peraturan bupati hingga bisa ditetapkan.
Artikel Terkait
Tembakan Guncang Kampus Elite Brown University, Tersangka Berhasil Diamankan
Prabowo dan Tongkat yang Tak Pernah Digunakan
Kedaulatan atau Nyawa: Saat Polemik Bantuan Asing Mengabaikan Darurat Bencana
Tangis Sumatra: Alarm Keadilan yang Tak Boleh Diabaikan