Harmonisasi Aturan Ambulans Sanggau Rampung Digodok
Kabupaten Sanggau selangkah lebih dekat memiliki aturan teknis untuk layanan ambulans Puskesmas. Hal ini menyusul selesainya proses pengharmonisasian rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait, yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, Jumat lalu (12/12/2025). Rapat digelar secara hybrid, dipusatkan di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar.
Pimpinan rapat, Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing, yang juga Ketua Tim Kerja II, membacakan sambutan Kepala Kanwil, Jonny Pesta Simamora. Dalam sambutannya, Jonny menekankan bahwa harmonisasi hukum ini adalah amanat undang-undang.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sanggau yang telah mengajukan permohonan harmonisasi sebagai bentuk sinergi dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas serta memberikan kepastian hukum bagi pelayanan publik,”
ujar Jonny, seperti disampaikan Ruth.
Artikel Terkait
Kepala Polresta Sleman Dicopot Usai Kasus Pembelaan Diri Berujung Maut
Cinta Tak Kenal Usia: Kisah Sopir Truk dan Majikannya yang Akhirnya Sah di KUA
Opini Tanpa Data: Ancaman Nyata bagi Demokrasi di Era Medsos
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK